Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mau Jual Seribu Butir Obat Keras, 2 Pemuda di Tangerang Diciduk Polisi

Mau Jual Seribu Butir Obat Keras, 2 Pemuda di Tangerang Diciduk Polisi
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Intinya Sih
  • Dua pemuda asal Bogor ditangkap polisi di Jatiuwung, Tangerang, saat hendak menjual seribu butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
  • Polisi menyita barang bukti berupa ribuan butir obat, sepeda motor, tas selempang, dan handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal.
  • Kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan kasusnya kini dikembangkan lebih lanjut oleh Polsek Tangerang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times - Dua pemuda berurusan dengan aparat kepolisian saat hendak menjual seribu butir obat keras, yakni Tramadol dan Trihexyphenidyl, di wilayah Jatiuwung Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkap, kedua pelaku diketahui asal Bogor dan berinisial L.F (20) serta M.R.P (22).

"Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung," kata dia, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (24/4/2026).

1. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan kedua tersangka

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Keduanya ditangkap di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor. Saat keduanya diperiksa, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu tas selempang, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Pengungkapan itu, merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Kedua tersangka terancam pidana penjara, maksimal 10 tahun

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun, tergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian lebih lanjut di proses penyidikan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More