Kejari Lebak Banding Putusan Kasus Korupsi PDAM Tirta Multatuli

- Kejari Lebak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan Tipikor Serang terkait kasus korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli senilai lebih dari Rp2 miliar.
- Mantan Dirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun 6 bulan.
- Dua terdakwa lain, Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo, diputus bebas oleh majelis hakim, menjadi alasan tambahan bagi Kejari Lebak untuk menempuh upaya hukum banding.
Lebak, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
Langkah banding dilakukan karena Kejari menilai putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Kejari nilai vonis jauh di bawah tuntutan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, mengatakan pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 8 Juni 2026.
“Kami telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Senin 8 Juni 2026, karena putusan tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Agung, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, Agung menegaskan Kejari tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim Tipikor Serang.
2. Oya Masri divonis 1,5 tahun penjara

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
“Jaksa penuntut umum menuntut Oya Masri selama 4 tahun 6 bulan penjara, namun hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.
3. Dua terdakwa lain diputus bebas

Selain Oya Masri, kasus ini juga menyeret mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli, Ade Nurhikmat, serta Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo.
Namun, majelis hakim memutus bebas kedua terdakwa tersebut. Padahal, sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Agung, putusan bebas terhadap dua terdakwa itu juga menjadi salah satu alasan Kejari Lebak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami mempunyai hak hukum sesuai undang-undang, makanya kami mengajukan upaya banding,” katanya.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2 miliar. Proses hukum kini akan berlanjut di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banten.


















