Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ahli Nilai PKN Tak Profesional di Sidang Korupsi PDAM Lebak

Ahli Nilai PKN Tak Profesional di Sidang Korupsi PDAM Lebak
Ahli Nilai PKN Tak Profesional di Sidang Korupsi PDAM Lebak (IDN Times/Khairul Anwar)
Intinya Sih
  • Ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun menilai metode penghitungan kerugian negara dalam kasus PDAM Lebak tidak profesional karena didasarkan pada asumsi dan pembanding yang tidak valid.
  • Mahsun menegaskan auditor harus kompeten, objektif, serta menggunakan metodologi baku dengan pendekatan harga pasar, biaya, dan pendapatan agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan.
  • Ia menyebut selisih harga tak otomatis menunjukkan kerugian negara tanpa uji kausalitas jelas dan menilai laporan audit berbasis satu sumber pembanding tidak layak dijadikan dasar keputusan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak kembali menghadirkan ahli meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa Anton Sugio dari PT Bintang Lestari Persada (BLS).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang yang diketuai majelis hakim Sinta Gaberia Pasaribu, ahli akuntansi forensik dari Pusat Kajian Forensik Akuntansi STIE Widya Wiwaha, Mohamad Mahsun, menilai metode penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut tidak memenuhi standar profesional.

Mahsun menegaskan, penghitungan kerugian negara (PKN) harus bersifat nyata dan pasti, serta tidak boleh didasarkan pada asumsi.

“Kerugian negara itu harus nyata dan pasti, tidak boleh dihitung secara asumtif. Itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara,” ujarnya di hadapan majelis hakim, Kamis (30/4/2026).

1. Mahsun nilai metode pembandingan yang tidak sebanding berpotensi menghasilkan kesimpulan yang bias

Ia menjelaskan, dalam akuntansi forensik terdapat tiga kategori kerugian negara, yakni total loss, overpayment, dan benefit fraud. Untuk menentukan adanya overpayment, diperlukan pembanding harga yang valid dan tidak boleh hanya berasal dari satu sumber.

“Kalau pembanding hanya satu sumber, itu tidak valid. Harus dilakukan triangulasi, minimal dari tiga sumber, lalu dibandingkan dengan harga pasar dan harga industri secara apple to apple,” jelasnya.

Menurut Mahsun, metode pembandingan yang tidak sebanding berpotensi menghasilkan kesimpulan yang bias dan menyesatkan. Ia juga menyoroti penggunaan asosiasi industri sebagai rujukan dalam perkara tersebut, yang disebut tidak memiliki status badan hukum.

“Kalau sumber pembanding berasal dari asosiasi yang tidak berbadan hukum, maka secara metodologi itu tidak memadai dan berpotensi menyesatkan,” tegasnya.

2. Auditor harus profesional dan kompeten

Suasana sidang kasus korupsi PDAM Lebak di Pengadilan Negeri Serang dengan majelis hakim dan peserta sidang di ruang persidangan.
Ahli Nilai PKN Tak Profesional di Sidang Korupsi PDAM Lebak (IDN Times/Khairul Anwar)

Selain itu, ia mengingatkan bahwa auditor harus memiliki kompetensi dan pengakuan profesional, serta bekerja berdasarkan metodologi yang baku.

“Ini menyangkut audit keuangan negara, tidak bisa dilakukan sembarang pihak. Harus oleh yang berwenang dan kompeten,” ujarnya.

Mahsun juga menekankan pentingnya penentuan harga wajar dalam penghitungan kerugian negara, yang dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni harga pasar, biaya, dan pendapatan.

“Kalau ketiga pendekatan itu tidak terpenuhi, barulah dilakukan triangulasi. Tapi tetap harus dimulai dari melihat harga aktual dan komponennya terlebih dahulu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa auditor tidak diperbolehkan menetapkan harga pembanding atas pekerjaan yang belum pernah dilakukan sebelumnya karena berpotensi tidak valid.

Dalam keterangannya, Mahsun juga menyinggung adanya potensi bias dalam proses audit apabila sejak awal sudah dibangun narasi adanya kerugian negara. “Kalau dari awal sudah diarahkan ada kerugian, maka auditor bisa kehilangan objektivitas dan tidak mempertimbangkan fakta lain,” ujarnya.

3. Selisih harga tidak bisa dijadikan dasar kerugian negara

Ia menambahkan, keberadaan selisih harga tidak serta-merta dapat dijadikan dasar adanya kerugian negara tanpa uji kausalitas yang jelas.

“Selisih harga tidak identik dengan kerugian negara. Harus diuji hubungan sebab-akibatnya, apakah benar kerugian itu timbul dari perbuatan tertentu,” jelasnya.

Menurutnya, dalam konsep kerugian negara, aspek manfaat juga harus diperhitungkan. “Kalau negara masih mendapatkan manfaat, maka itu harus dihitung. Tidak bisa serta-merta dianggap total loss,” katanya.

Mahsun turut menyoroti pentingnya penentuan batas waktu (cut-off) dalam audit untuk memastikan relevansi perbandingan harga dengan kondisi pada saat transaksi terjadi. “Yang dibandingkan harus kondisi pada tahun yang sama, tidak bisa dicampur dengan kondisi waktu yang berbeda,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menilai laporan hasil audit yang menggunakan satu sumber pembanding dari asosiasi tidak berbadan hukum tidak dapat dijadikan dasar yang kuat dalam menentukan kerugian negara.

“Secara metodologi itu cacat, sehingga tidak layak dijadikan dasar pengambilan keputusan,” pungkasnya.

Setelah mendengar keterangan ahli, kuasa hukum terdakwa, Deolipa Yumara, meminta majelis hakim mempertimbangkan keterangan tersebut dalam putusan. “Mohon majelis, keterangan ahli agar dipertimbangkan,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More