Pemprov Banten Siapkan Eksekusi Pengosongan Lahan Situ Ranca Gede

- Pemprov Banten akan mengeksekusi pengosongan lahan Situ Ranca Gede setelah putusan kasasi MA inkrah, dengan berkoordinasi bersama Pengadilan Negeri Serang.
- Pemerintah menegaskan pendekatan dialog dan kerja sama agar proses pengambilalihan lahan tidak merugikan pengusaha yang telah berinvestasi di kawasan tersebut.
- Sengketa lahan Situ Ranca Gede menjadi prioritas Pemprov karena statusnya sebagai aset daerah dan melibatkan banyak pihak, termasuk investor swasta bernilai besar.
Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan segera berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengeksekusi pengosongan bangunan pabrik di atas lahan Situ Ranca Gede, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa secara prinsip Pemprov akan mengambil alih lahan tersebut karena telah memenangkan perkara. Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang solusi bersama dengan pihak yang selama ini menguasai lahan. Untuk diketahui, saat ini lahan tersebut sudah beralih fungsi jadi pabrik.
“Kalau misalkan lahan itu tidak bisa dikuasai, tetap ada pihak-pihak yang menjaga dan menguasai lahan itu, ya kita buat surat ke pengadilan negeri untuk pengosongan lahan itu. Teknik-teknik itu sudah saya kuasai,” kata Dimyati, Kamis (30/4/2026).
1. Pemprov bakal mengirim surat ke PN Serang terkait eksekusi putusan

Ia menyatakan, Pemprov Banten akan mengirimkan permohonan ke Pengadilan Negeri Serang guna menindaklanjuti eksekusi lahan Situ Ranca Gede. Langkah tersebut diambil setelah putusan kasasi terkait gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dinyatakan inkrah.
Meski demikian, Dimyati menegaskan pihaknya masih mengkaji secara rinci isi putusan sebelum melakukan penguasaan lahan. Pemprov juga akan menginventarisasi pihak-pihak yang saat ini masih menempati kawasan tersebut dan mengedepankan komunikasi untuk menghindari potensi kerusakan.
“Nanti pihak ketiga yang sudah menguasai lahan itu kita data. Daripada nanti bongkar-bongkar dan merusak, kita ajak komunikasi. Opsinya bisa kita kuasai, lalu dikerjasamakan. Intinya untuk kepentingan orang banyak,” katanya.
2. Pemprov tak akan merugikan pengusaha yang berinvestasi

Ia juga memastikan bahwa pemerintah tidak ingin merugikan pihak pengusaha yang telah berinvestasi di kawasan tersebut. Karena itu, pendekatan dialog dan skema kerja sama tetap menjadi opsi.
“Intinya hal-hal yang merugikan pihak sebelumnya juga kita tidak mau. Kita cari win-win solution,” ucapnya.
3. Penanganan sengketa Lahan Situ Ranca Gede jadi prioritas

Dimyati menambahkan, persoalan Situ Ranca Gede sejak awal melibatkan banyak pihak. Ia menegaskan seluruh situ di wilayah Banten merupakan aset milik pemerintah provinsi dan tidak boleh dimiliki individu maupun kelompok tertentu.
“Semua situ itu milik pemerintah provinsi, tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau kelompok,” jelasnya.
Menurutnya, penanganan Situ Ranca Gede akan menjadi prioritas karena memiliki potensi besar dan melibatkan investasi swasta. Pemprov akan melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengusaha yang disebut telah membeli lahan tersebut dengan nilai tinggi.
“Situ Ranca Gede kita bereskan dulu karena paling potensial. Informasinya ada pengusaha besar yang mengelola sejak awal dan sudah membeli dari pihak tertentu dengan nilai sangat mahal. Itu nanti kita inventarisir. Kita ingin semuanya win-win, jangan ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.

















