Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pansus RTRW Tangsel: Jalan Raya Serpong-Parung Masuk Jaringan Jalan

Pansus RTRW Tangsel: Jalan Raya Serpong-Parung Masuk Jaringan Jalan
Ketua Pansus Raperda RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya Sih

  • Pansus RTRW Tangsel menegaskan Jalan Raya Serpong–Parung termasuk jaringan jalan provinsi, sehingga BRIN tidak berwenang menutup akses tersebut.
  • Penutupan jalan sempat memicu protes warga Setu karena mengganggu aktivitas ekonomi, bahkan Wali Kota Tangsel turun langsung mendukung pembukaan kembali akses.
  • BRIN tetap bersikukuh menutup jalan dengan alasan keamanan kawasan riset BJ Habibie yang akan dibangun fasilitas baru seperti reaktor dan siklotron mulai 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang Selatan, IDN Times – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Tangsel menegaskan bahwa penutupan akses Jalan Serpong-Parung tidak dapat dibenarkan karena termasuk jaringan jalan provinsi, yang termuat dalam Perda RTRW.

“Ada penutupan Jalan Serpong–Parung. Kita sudah tegaskan bahwa jalan tersebut masih masuk jaringan jalan Provinsi Banten,” ujar Syawqi, Rabu (29/4/2026).

Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berencana menutup Jalan Raya Serpong-Parung di kawasan Muncul, Kecamatan Setu. BRIN beralasan, jalan tersebut termasuk dalam wilayah Kawasan Sains dan Teknologi BJ Habibie, yang berstatus sebagai objek vital nasional dan perlu diamankan.

1. Status jalan dianggap sudah jelas

Warga Tangsel tolak penutupan jalan Serpong-Parung
Warga Tangsel tolak penutupan jalan Serpong-Parung (Dok. IDN Times/Mbah)

Syawqi menjelaskan, status kepemilikan jalan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Pemanfaatan Jalan Provinsi. Karena itu, ia menilai BRIN tidak memiliki kewenangan untuk membatasi apalagi menutup akses tersebut. “Statusnya sudah clear. BRIN tidak berhak menutup akses jalan untuk dalih apa pun,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

Ia juga memastikan DPRD akan segera meminta normalisasi akses jalan agar bisa kembali digunakan masyarakat. “Secepatnya,” katanya singkat.

2. Warga sempat protes penutupan jalan

Warga Muncul, Tangsel gelar aksin penolakan penutupan Jalan Serpong-Parung oleh BRIN (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Warga Muncul, Tangsel gelar aksin penolakan penutupan Jalan Serpong-Parung oleh BRIN (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sebelumnya, penutupan akses Jalan Raya Serpong sempat memicu protes warga. Ratusan warga di Kecamatan Setu melakukan aksi demonstrasi pada Oktober 2025 karena kebijakan tersebut dinilai berdampak pada aktivitas ekonomi mereka.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie bahkan sempat turun langsung menemui warga dan menyatakan dukungannya terhadap pembukaan kembali akses jalan tersebut.

3. BRIN berdalih faktor keamanan

Warga Muncul, Tangsel gelar aksin penolakan penutupan Jalan Serpong-Parung oleh BRIN (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Warga Muncul, Tangsel gelar aksin penolakan penutupan Jalan Serpong-Parung oleh BRIN (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Di sisi lain, BRIN tetap bersikukuh menutup akses jalan tersebut. Lembaga itu beralasan jalan melintasi kawasan objek vital Sains dan Teknologi BJ Habibie.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko sebelumnya menyebut penutupan dilakukan sebagai bagian dari strategi pengamanan, termasuk rencana pembangunan fasilitas baru seperti reaktor dan siklotron mulai 2026.

Menurut BRIN, peningkatan aktivitas riset di kawasan tersebut berpotensi meningkatkan risiko, sehingga pembatasan akses dinilai perlu dilakukan. Meski demikian, DPRD Tangsel menegaskan kepentingan publik harus diutamakan, terutama karena jalan tersebut merupakan akses penting penghubung Tangerang Selatan dengan wilayah Bogor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More