Dalam kegiatan tersebut, para anggota DPRD mengunjungi lima titik lokasi, yakni kawasan Perumahan Serpong Lagoon dan Bintaro XChange terkait penyempitan dan hilangnya aliran sungai yang berkaitan pada upaya pengendalian banjir serta kawasan pergudangan Taman Tekno Widya dan Tekno X, BSD terkait penggunaan kawasan tak sesuai zonasi pada Perda RTRW.
Dipanggil Pansus RTRW Tangsel, Pengelola Taman Tekno Mangkir

- Pengelola kawasan Taman Tekno Widya tidak menghadiri panggilan Pansus RTRW Tangsel terkait kewajiban penyesuaian zonasi dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah sesuai regulasi baru.
- Pansus RTRW Tangsel menegaskan kawasan Taman Tekno termasuk zona perdagangan dan jasa, bukan pergudangan atau industri, serta tetap melanjutkan proses menuju sidang paripurna pada 5 Mei 2026.
- Pansus RTRW sebelumnya melakukan peninjauan ke beberapa lokasi untuk memastikan kesesuaian zonasi, fungsi aliran sungai, serta menjaga area resapan dan zona hijau demi mencegah dampak lingkungan.
Tangerang Selatan, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, pengelola kawasan Taman Tekno Widya mangkir dari panggilan terkait persoalan zonasi kawasan pergudangan tersebut.
"Iya tapi kan tidak datang. Keharusan bahwa mereka harus melakukan adaptasi terhadap regulasi tata ruang yang baru, peraturan tentang menteri lingkungan hidup yang baru, bahwa mereka harus membuat IPAL (Instalansi Pengolahan Air Limbah), itu tetap harus berjalan terus," kata Ketua Pansus RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi, Rabu (29/4/2026).
1. Kawasan tersebut merupakan zonasi perdagangan dan jasa

Secara regulasi, lanjut Syawqi, kawasan tersebut merupakan zonasi perdagangan dan jasa, bukan pergudangan apalagi industri.
"Perdagangan barang dan jasa, ruko gitu," kata dia.
2. Raperda RTRW Tangsel akan masuk sidang paripurna

Meski tak datang saat dipanggil Pansus RTRW, Syawqi memastikan bahwa Pansus RTRW akan terus berjalan dengan tahapan selanjutnya adalah sidang paripurna.
"Jadi gini sebenarnya pansus itu ada masa berlaku selama satu tahun. Memang hari ini sudah kami jadwalkan untuk paripurna tanggal 5 (Mei 2026), tapi dalam selama ini masih berkembang kami panggil dengan pansus atau mitranya Komisi IV," kata dia.
3. Pansus RTRW Tangsel sempat sidak lokasi tersebut

Sebelumnya, Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Tangsel sempat melakukan peninjauan lapangan terkait sejumlah persoalan yang menjadi pembahasan raperda tersebut.
"Kami cek kawasan industri, kita bicara tentang zonasi salah satu industri perdagangan dan jasa, ini di titik terakhir kita bicara arus sungai dan pengendalian banjir," kata ketua Pansus Raperda RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi, Selasa (21/4/2026).
Syawqi menjelaskan, kegiatan itu juga dilaksanakan untuk memastikan titik zonasi perkantoran di kawasan Tekno X tak malah digunakan sebagai kawasan pergudangan atau industri, juga aliran kali atau sungai berfungsi semestinya sehingga tak memicu bencana seperti banjir.
"Dalam perda, kami mau tetap jaga fungsi-fungsi air terutama, resapan, dan zona hijau agar tetap ada, karena kita tahu Kota Tangsel terus tumbuh, tapi kita tidak bisa mengesampingkan masalah-masalah yang ada impact lingkungannya," kata dia.
















