Rugikan Negara Rp2,2 M, Mantan Dirut PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun

Serang, IDN Times - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran PDAM tahun 2020-2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.245.462.793.
Untuk diketahui, kasus korupsi tersebut terkait kegiatan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Kecamatan Rangkasbitung dan Sajira. Serta pekerjaan perbaikan pompa submersible intake PDAM Lebak.
1. Tiga terdakwa lain dituntut lebih rendah

Sementara, tiga terdakwa lain dituntut lebih rendah dari Oya Masri. Terdakwa Ade Nur Hikmat selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak dan Anton Sugiowardoyo Direktur Utama PT Bintang Lestari Husada dituntut 1 tahun dan 6 bulan. Sedangkan terdakwa Fahrullah Direktur CV Fakih Mandiri dituntut 1 tahun dan 3 bulan.
Selain pidana badan, mereka juga diwajibkan membayar denda, Oya didenda Rp100 juta subsider 3 bulan. Tiga terdakwa lain, Ade Nur Hikmat, Anton Sugiowardoyo dan Fahrullah diwajibkan bayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsider penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak Andrie Marpaung saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (6/5/2026).
2. JPU juga menuntut Oya untuk mengembalikan uang Rp1,3 miliar

Kemudian, jaksa penuntut juga membebankan uang pengganti kerugian negara terhadap Oya Masri sebesar Rp1,3 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dihitung sebagai uang pengganti, dan jika harta benda tidak mencukupi maka diberi pidana tambahan 2 tahun dan 3 bulan.
"Terdakwa, Anton Sugiowardoyo dibebankan uang pengganti Rp559 juta dan Fahrullah Rp123 juta. Namun, keduanya telah menitipkan seluruhnya kepada penuntut umum untuk dikembalikan ke kas negara," katanya.
3. Ini pertimbangan JPU yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Adapun pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk Oya Masri belum memulihkan kerugian negara dan Ade Nurhikmat pernah dipidana pada kasus korupsi.
"Hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif. Anton dan Fahrullah telah menitipkan uang pengganti," katanya.


















