Pemkot dan DPRD Tangsel Setujui Bersama Perda RTRW 2026–2045

- DPRD dan Pemkot Tangerang Selatan resmi mengesahkan Perda RTRW 2026–2045 setelah pembahasan panjang sejak November 2025 yang melibatkan akademisi, masyarakat, dan pemerintah provinsi.
- Isu lingkungan menjadi fokus utama dalam penyusunan RTRW, termasuk pengelolaan limbah, ruang terbuka hijau, serta penertiban alur sungai yang diduga dialihkan oleh pengembang.
- Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan Pemkot siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan menugaskan Wakil Wali Kota untuk memimpin penyempurnaan kebijakan penataan ruang ke depan.
Tangerang Selatan, IDN Times – DPRD Kota Tangerang Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2045 menjadi peraturan daerah (perda) pada Selasa (5/5/2026). Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang digelar di ruang rapat DPRD.
Rapat tersebut dihadiri jajaran anggota dewan, kepala OPD, serta Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Ahmad Syawqi mengatakan, pembahasan Raperda telah dilakukan sejak November 2025 hingga April 2026.
“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW untuk ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembahasan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, hingga pemerintah provinsi. Pansus juga melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Depok, dan Kota Tangerang.
1. Isu lingkungan jadi sorotan

Dalam pembahasan, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, integrasi transportasi, hingga pengendalian banjir. Namun, Syawqi menegaskan persoalan lingkungan menjadi fokus utama, termasuk pengelolaan limbah, ruang terbuka hijau, serta ketahanan air dan sanitasi.
Pansus juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan, di antaranya dugaan pengalihan alur Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda oleh pengembang, serta belum optimalnya pengelolaan limbah di kawasan industri.
“Dalam kondisi tertentu seperti kebocoran atau kebakaran, limbah berpotensi mencemari aliran sungai,” katanya.
2. DPRD juga memberi rekomendasi ke Pemkot Tangsel

Berdasarkan temuan tersebut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkot Tangsel, di antaranya: memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang; menertibkan alur sungai; serta memastikan setiap kawasan industri memiliki instalasi pengolahan limbah yang memadai.
Selain itu, aspek infrastruktur jalan juga menjadi perhatian, khususnya terkait status ruas Serpong–Muncul–Parung yang membutuhkan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.
3. Pemkot siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD Tangsel

Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan pihaknya menyetujui seluruh usulan strategis yang disampaikan DPRD. “Pada prinsipnya pemerintah kota telah menyetujui, karena ini hasil pembahasan bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Tangsel akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan telah menugaskan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan untuk memimpin proses penyempurnaan kebijakan ke depan.
Dengan disahkannya Perda RTRW tersebut, penataan ruang di Kota Tangerang Selatan diharapkan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang.


















