Satpol PP Kota Tangerng Tertibkan PKL Alun-Alun Ahmad Yani

- Satpol PP Kota Tangerang menertibkan PKL di kawasan Alun-Alun Ahmad Yani dan sekitarnya karena penggunaan fasilitas umum untuk berjualan mengganggu kenyamanan masyarakat.
- Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
- Petugas menerapkan pendekatan humanis dengan memberi imbauan dan edukasi kepada pedagang, namun tetap menindak tegas pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis. Kali ini, kegiatan menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi, Rabu (6/5/2026).
Penertiban itu dilaksanakan karena masih ada pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum, seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga, sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik.
1. Ruang publik harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Mulyani.
2. Menurut Mulyani, penertiban tetap menekankan pendekatan humanis

Lanjutnya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan imbauan serta edukasi terkait aturan yang berlaku, sekaligus diarahkan untuk tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.
Namun demikian, bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan. “Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelas Mulyani.
Melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya para pedagang diimbau untuk turut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya.


















