Wamenkes: Sertifikasi Syariah Bukan Cuma untuk Rumah Sakit Islam

- Wamenkes Dante menegaskan sertifikasi syariah bersifat inklusif, dapat diterapkan di semua rumah sakit agar layanan kesehatan selaras dengan nilai keagamaan dan sila pertama Pancasila.
- Sertifikasi syariah dikeluarkan oleh DSN-MUI, bukan Kemenkes; sudah ada sekitar 24.000 produk farmasi tersertifikasi halal untuk menjamin layanan kesehatan yang lebih aman dan bernilai ibadah.
- Ketua Mukisi menyebut 40 rumah sakit telah tersertifikasi syariah, termasuk empat milik pemerintah, sementara 77 lainnya masih berproses dari total sekitar 3.200 rumah sakit di Indonesia.
Tangerang, IDN Times - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, sertifikasi syariah pada sektor kesehatan bukan hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit berbasis Islam, melainkan juga untuk rumah sakit konvensional.
Dante menegaskan sertifikasi syariah di sektor kesehatan tidak boleh bersifat ekslusif, tapi inklusif agar dapat menghasilkan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
"Tidak hanya untuk rumah sakit Islam, tetapi juga rumah sakit umum, pemerintah, maupun swasta," kata Wamenkes Dante dalam acara 6TH International Islamic Healthcare Conference and Expo di Tangerang Rabu (6/5/2026).
1. Rumah sakit bersertifikasi syariah sesuai dengan Pancasila sila pertama

Dante mengatakan melalui sertifikasi, seluruh rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Apalagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Artinya, setiap aspek kehidupan, termasuk layanan kesehatan, seharusnya tidak terlepas dari nilai-nilai religius," kata Dante.
2. Sudah ada 24 ribu produk farmasi yang tersertifikasi halal

Dante juga mengungkapkan, sertifikasi syariah bukan dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui rekomendasi. Ia juga mengapresiasi karena saat ini telah ada sekitar 24.000 produk farmasi yang tersertifikasi halal dan jumlah ini akan terus bertambah sehingga masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih terjamin.
Namun demikian, Ia menuturkan fokus utama bukan pada regulasi semata, tetapi pada penguatan niat dasar pelayanan kesehatan sebagai bentuk ibadah.
Sebab sertifikasi rumah sakit syariah merupakan upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan mengintegrasikan standar medis dan nilai-nilai keagamaan. Konsep ini bersifat inklusif dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, ketenangan, serta pilihan layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Standar medis tetap mengikuti ketentuan umum, namun ditambah dengan nilai-nilai syariah sebagai pelengkap, sehingga tercipta layanan kesehatan yang holistik menggabungkan aspek medis dan spiritual," kata Dante.
3. Sebanyak 40 rumah sakit di Indonesia telah tersertifikasi syariah

Sementara itu, Ketua Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) dr Masyhudi menyebutkan ada 40 rumah sakit yang telah tersertifikasi syariah, termasuk empat rumah sakit milik pemerintah. Selain itu, terdapat sekitar 77 rumah sakit yang sedang dalam proses sertifikasi.
Secara nasional, jumlah rumah sakit di Indonesia sekitar 3.200, dengan sekitar 500 di antaranya merupakan rumah sakit berbasis Islam.
"Harapannya jumlah rumah sakit syariah akan terus meningkat, seiring dengan semakin mudahnya proses sertifikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat," kata Masyhudi.


















