Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Pinang, Pengelola Diperiksa

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Pinang, Pengelola Diperiksa
Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Pinang, Pengelola Diperiksa (Dok. Pemkot Tangerang)
Intinya Sih
  • Pemkot Tangerang menyegel TPS ilegal di Jalan Gembor Raya, Pinang, karena beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai aturan pengelolaan sampah yang berlaku.
  • Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan informasi, disertai pemeriksaan terhadap pengelola oleh PPNS Satpol PP untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan.
  • Pemkot akan menertibkan TPS ilegal lain di beberapa kecamatan serta mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan tempat pengelolaan sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (11/6/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus mencegah dampak pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan TPS tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dan tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wawan.

1. Lokasi ditandai dengan pemasangan papan penyegelan

Penertiban ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan di lokasi TPS ilegal tersebut. Sebelum tindakan dilakukan, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Selain penyegelan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang juga memeriksa pihak pengelola untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pengelolaan sampah yang diduga ilegal.

2. Pemkot ancam tindak tegas jika masih beroperasi

Sejumlah petugas Pemkot Tangerang bersama aparat kepolisian berdiri di area TPS ilegal di Pinang yang telah disegel dengan papan larangan.
Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Pinang, Pengelola Diperiksa (Dok. Pemkot Tangerang)

Wawan menegaskan pengawasan terhadap lokasi akan tetap dilakukan setelah penyegelan. Pihak kewilayahan akan mengambil alih pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

“Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” ujarnya didampingi Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko.

3. TPS ilegal lain juga masuk daftar penertiban

Pemkot Tangerang memastikan penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Sejumlah TPS ilegal lain yang telah masuk dalam pengawasan juga akan ditindak dalam waktu dekat.

Beberapa lokasi yang tengah dipantau berada di kawasan Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

Wawan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin resmi.

“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More