Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemprov Banten Batal Tarik Pajak Kendaraan Listrik Tahun Ini

Pemprov Banten Batal Tarik Pajak Kendaraan Listrik Tahun Ini
Sekda Banten Deden (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Pemprov Banten membatalkan rencana pungutan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik setelah terbitnya surat edaran yang memperpanjang insentif pembebasan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan.
  • Kebijakan ini membuat potensi pendapatan daerah sekitar Rp210 miliar dari sektor kendaraan listrik tertunda, sehingga Pemprov menyiapkan strategi optimalisasi aset dan revisi pajak tambang.
  • Meski target pendapatan berpotensi turun, Pemprov Banten memastikan pembangunan tetap berjalan dengan menyesuaikan belanja daerah agar kondisi fiskal tetap stabil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten membatalkan rencana pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik mulai 1 Mei 2026.

Keputusan tersebut diambil menyusul terbitnya surat edaran terbaru Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pemberian insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan.

1. Potensi pendapatan baru Rp210 miliar dari kendaraan listrik melayang

ilustrasi mobil listrik (pexels.com/Hyundai Motor Group)
ilustrasi mobil listrik (pexels.com/Hyundai Motor Group)

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi mengatakan, kebijakan ini membuat kendaraan listrik di Banten masih belum dikenakan PKB maupun BBNKB.

Meski demikian, ia mengungkapkan sektor kendaraan listrik sebenarnya memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah. Saat ini, sekitar 20 persen dari total kendaraan di Banten disebut merupakan kendaraan listrik, dengan estimasi potensi pajak mencapai Rp210 miliar.

"Ada surat edaran, bahwa kendaraan listrik masih diberikan insentif pembebasan pajak dan biaya balik nama. Sehingga, kita mengikuti aturan tersebut. Kendaraan listrik memang belum dipungut PKB dan BBNKB," kata Deden, Senin (27/4/2026).

2. Pemanfaatan aset dan revisi pajak tambang jadi opsi

Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang (unsplash.com/Abdul Basit)

Untuk mengantisipasi hilangnya potensi tersebut, Pemprov Banten menyiapkan sejumlah strategi guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah utama adalah mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Upaya ini merupakan hasil koordinasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Kami akan mengoptimalisasi aset-aset Pemprov. Walaupun mungkin tidak bisa mengimbangi besarnya potensi pajak, tapi minimal kami mulai dari aset yang ada," katanya.

Selain itu, Pemprov juga meninjau ulang potensi pendapatan dari sektor tambang, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pajak air permukaan.

Deden menilai, standar harga yang digunakan saat ini sudah tidak relevan karena belum diperbarui sejak 2011.
"Standar harga kami itu dari tahun 2011 belum pernah berubah. Maka kita harus adaptif mengikuti perkembangan dengan mereview ulang pendapatan di sektor tersebut," katanya.

3. Pemprov Banten bakal menyesuaikan belanja daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi (Dok. Khaerul Anwar)
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi (Dok. Khaerul Anwar)

Meski berpotensi menurunkan target pendapatan tahun depan, Pemprov Banten memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya pembangunan.

Pemerintah daerah akan menyesuaikan anggaran belanja agar kondisi fiskal tetap sehat. Program prioritas Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah juga dipastikan tetap berjalan sesuai rencana.

"Besar kecilnya potensi pendapatan tahun depan itu tidak mempengaruhi pembangunan. Program-program prioritas tetap akan bisa dilakukan," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More