Dalih Lolos Rekrutmen Jalur Kapolri, Polisi di Banten Tipu Rp450 Juta

- Anggota Polda Banten, Zaenal Arifin, didakwa menipu warga dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri lewat jalur penghargaan Kapolri di Pengadilan Negeri Serang.
- Terdakwa mematok biaya hingga Rp450 juta dan meyakinkan korban dengan statusnya sebagai polisi serta klaim memiliki koneksi internal untuk meloloskan anak korban.
- Anak korban tetap gagal lolos seleksi, uang tidak dikembalikan, dan Zaenal sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap serta dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Serang, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten mendakwa anggota Polda Banten, Zaenal Arifin dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri dengan modus menjanjikan kelulusan Bintara melalui jalur penghargaan Kapolri untuk mengelabui korban.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Banten Hendra Meylana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (23/4/2026). Perbuatan terdakwa disebut terjadi dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025 di rumahnya di Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
1. Sempat gagal lolos, lalu ditawarkan lagi dengan modus jalur penghargaan Kapolri

Kasus ini bermula pada 2023, saat korban, Achmad, mendatangi rumah terdakwa untuk meminta bantuan meloloskan anaknya, Muhammad Rifki Alan Firdaus, dalam seleksi Bintara Polri 2024.
Saat itu, terdakwa yang diketahui merupakan anggota polisi di Polda Banten meyakinkan korban memiliki koneksi untuk membantu kelulusan.
“Pak nanti anaknya dididik di rumah dan saya punya kenalan untuk mempermudah tes dan meloloskan anak bapak,” ujar terdakwa, sebagaimana dibacakan jaksa dalam dakwaan.
Terdakwa kemudian meminta uang Rp300 juta. Korban sempat menyerahkan Rp105 juta pada April 2024, namun anaknya gagal lolos. Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh terdakwa.
"Korban datang ke rumah terdakwa Zaenal untuk meminta uang, akhirnya, terdakwa mengembalikan sebesar Rp105.000.000," katanya.
Namun, rupanya terdakwa kembali menawarkan jalur tidak umum yang disebut sebagai penghargaan Kapolri atau jalur khusus kepada korban agar anaknya bisa lolos menjadi anggota Polri.
“Pak nanti anaknya dimasukin ke polisi melalui jalur penghargaan Kapolri,” kata Hendra menirukan Zaenal.
2. Zaenal patok Rp450 juta untuk lolos seleksi melalui jalur penghargaan Kapolri

Modus ini membuat korban percaya karena terdakwa merupakan anggota Polri dan mengaku memiliki koneksi internal. Untuk jalur tersebut, terdakwa mematok biaya fantastis hingga Rp450 juta.
Korban, Achmad, yang ingin anaknya lolos seleksi Bintara Polri 2025, menyanggupi permintaan itu dan mulai menyerahkan uang secara bertahap.
"Sebagai tanda awal, korban langsung memberikan Rp50 juta pada 15 Oktober 2024," katanya.
Setelah itu, terdakwa berulang kali meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan panitia hingga instruksi atasan. Dalam salah satu komunikasi, terdakwa mengatakan:
“Pa haji ada instruksi lagi dari bos, suruh menyiapkan uang Rp80 juta.” katanya.
Permintaan uang terus berlanjut selama proses seleksi, baik secara tunai maupun transfer, hingga total mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa tetap meminta anak korban mengikuti seluruh proses seleksi resmi Bintara Polri.
Bahkan, terdakwa meminta dokumen seperti kartu peserta untuk difotokopi dan diserahkan kepadanya, seolah-olah proses pengkondisian sedang berjalan.
"Tak hanya menjanjikan kelulusan, terdakwa juga mengklaim bisa mengamankan posisi peringkat peserta.
Ia kembali meminta uang tambahan dengan dalih kebutuhan tes kesehatan, akademik, hingga penentuan akhir," katanya.
3. Gagal lolos, uang korban tak kunjung kembali

Namun, pada pengumuman akhir sekitar Mei 2025, anak korban dinyatakan tidak lulus. Terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan uang.
“Pa haji tunggu sampai pantukhir (penentuan akhir), kalau tidak muncul nanti uang dikembalikan,” katanya.
Faktanya, hingga kini uang tersebut tidak pernah dikembalikan dan terdakwa diduga melarikan diri. Namun, setelah beberapa lama dalam pelarian terdakwa berhasil ditangkap.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta. JPU mendakwa terdakwa dengan pasal alternatif Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP penggelapan
















