BGN: 98 Persen Dapur MBG di Banten Tak Standar

- BGN menemukan sekitar 98 persen dapur program Makan Bergizi Gratis di Banten tidak memenuhi standar kebersihan dan SOP, termasuk banyak yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah.
- Sebanyak 20 dapur SPPG telah dihentikan sementara karena masalah IPAL dan kualitas menu, dengan wilayah Lebak dan Pandeglang menjadi daerah terbanyak terkena sanksi.
- SPPG yang melanggar diberi waktu satu minggu untuk memperbaiki pelanggaran sebelum menerima surat peringatan bertahap hingga kemungkinan penutupan permanen jika kesalahan berulang.
Serang, IDN Times - Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen TNI Albertus Doni Dewantoro mengungkapkan, maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Banten dipicu oleh buruknya standar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Rata-rata dapurnya jelek. Jadi penyebabnya hampir sekitar 98 persen dapur tidak sesuai standar, berdasarkan data kami. Itu terkait menu, karena dapurnya kurang sesuai standar," kata Doni di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (22/4/2026).
Artinya, kata dia, ada beberapa hal yang tidak berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, ada temuan dapur yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Dan kebersihannya juga kurang,” kata dia.
1. Sudah ada 20 dapur yang dihentikan sementara

Ia menjelaskan, saat ini sudah ada 20 SPPG yang diberhentikan sementara akibat persoalan IPAL dan kualitas menu yang tidak memenuhi standar. Dari jumlah tersebut, wilayah Lebak menjadi yang terbanyak dengan delapan SPPG di-suspend, disusul Pandeglang sebanyak 7 SPPG.
“Yang menu jelek apalagi yang viral itu pasti kami suspend. Menu jelek itu basi atau menu minimalis, itu pasti kena,” ujarnya.
2. Ada SPPG yang kena SP2, belum ada yang ditutup permanen

Meski demikian, hingga kini belum ada SPPG di Banten yang ditutup permanen. Baru ada satu SPPG yang mencapai tahap surat peringatan kedua (SP2). Doni menegaskan, mekanisme sanksi dilakukan bertahap, dimulai dari penghentian sementara hingga pemberian surat peringatan.
"Proses sanksi baru sampai tahap SP2, dan jika mencapai SP3, barulah akan direkomendasikan untuk penutupan permanen," katanya.
3. Jika melanggar, SPPG diberi waktu satu minggu untuk perbaikan

Setiap SPPG yang melanggar, lanjutnya, akan di-suspend dan diberi waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan. Jika pelanggaran terulang, maka akan diberikan surat peringatan hingga tiga tahap.
“Kami beri kesempatan sekali. Begitu dia dua kali, pasti akan kami ajukan ke PPK (pejabat pembuat komitmen). Nanti secara administrasi, kita ajukan ke PPK untuk penutupan permanen,” ucapnya.

















