BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Soetta

- BNNP Banten menggagalkan penyelundupan 2 kg sabu di Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap MZ (37) yang berperan sebagai kurir jaringan lintas provinsi.
- MZ mengaku diperintah oleh Rusdin, yang kini masuk daftar pencarian orang, sementara pihak berwenang menelusuri jalur distribusi narkoba dari Sumatra Utara.
- BNNP Banten akan memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan bandara melalui pelatihan RPE serta pembangunan pos khusus untuk deteksi dini penyelundupan udara.
Serang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (kg) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZ (37).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Banten, Kombes Dinnar Winargo menjelaskan, pengungkapan itu merupakan hasil pemantauan intensif terhadap jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi yang meliputi rute Medan, Jakarta, hingga Kendari.
1. MZ mengaku sebagai kurir dalam kasus penyelundupan sabu itu

Petugas gabungan dari BNNP Banten dan personel Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta melakukan pencegatan pada Kamis (12/3) sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZ (37).
"Berdasarkan hasil interogasi, MZ mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang bernama Rusdin, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya usai memusnahkan barang bukti sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Pihak berwenang tengah mendalami jalur distribusi yang digunakan oleh kelompok Rusdin untuk mengirimkan barang haram dari Sumatra Utara tersebut.
2. BNNP Banten berencana memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan bandara

Menyikapi tren penyelundupan melalui jalur udara, BNNP Banten berencana memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan bandara.
Langkah konkret yang akan diambil meliputi implementasi raid planning and execution (RPE) dan optimalisasi tindakan penangkapan jaringan udara. RPE adalah program pelatihan khusus oleh BNN RI untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme penyidik dalam melakukan penggerebekan (raid) terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, membangun pos khusus di bandara untuk deteksi dini. "Juga sinergi instansi memperketat pengawasan di pintu masuk utama transportasi udara," katanya.
Ia menambahkan, tersangka MZ terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

















