Penipuan Jual Tanah, Eks Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan

- Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, dituntut 10 bulan penjara atas kasus penipuan jual beli tanah bersama mantan suaminya, Zahlidar Subroto, yang dituntut 1 tahun 10 bulan.
- Kasus bermula saat keduanya menjual beberapa bidang tanah kepada korban Erwin Syafruddin dengan janji tanah aman tanpa sengketa, namun sebagian lahan ternyata sudah dijual ke pihak lain.
- Jaksa menyebut kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar dan mempertimbangkan sikap sopan serta pengakuan bersalah terdakwa sebagai hal yang meringankan dalam tuntutan hukum.
Serang, IDN Times - Mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014–2019, Wahyu Papat Juni Romadonia dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah. Sementara, mantan suami Papat, Zahlidar Subroto dituntut 1 tahun dan 10 bulan dalam kasus yang sama.
Surat tuntutan JPU yang dibacakan Fitriah dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Hendro Wicaksono, Rabu (22/4/2026), menyebutkan tuntutan tersebut dijatuhkan dalam dakwaan ke satu yang menjerat kedua terdakwa.
“Mereka terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf C UU yang sama," kata Fitriah saat membacakan tuntutan.
1. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Fitriah menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan korban atas nama Erwin Syafrudin Rp1,4 miliar.
Sementara itu, hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dalam memberikan keterangan, serta Wahyu Papat disebut tidak menikmati hasil dari perbuatan tersebut. Selain itu, terdakwa juga mengaku bersalah serta masih memiliki anak kecil yang menjadi tanggungan.
"Terdakwa Wahyu Papat masih memiliki anak kecil yang menjadi tanggungan," katanya.
2. Kasus bermula kedua terdakwa menjual sejumlah bidang tanah ke korban

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula pada 2 Juli 2020 ketika kedua terdakwa mendatangi korban Erwin Syafruddin di Showroom Syammary Mobilindo, Komplek Korem Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Saat itu, terdakwa menawarkan tiga bidang tanah seluas 1.560 meter persegi (m²) di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Ketika saksi (Erwin) menanyakan apakah tanah tersebut aman dan tidak ada permasalahan, para terdakwa menjawab tanah tersebut aman dan tidak ada sengketa serta jika ada masalah mereka siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Korban kemudian bersama para terdakwa mendatangi Bank BJB untuk menebus sertifikat tanah yang saat itu sedang diagunkan. Penebusan sertifikat dilakukan dengan pembayaran sekitar Rp700 juta, lalu korban kembali menyerahkan uang Rp100 juta kepada para terdakwa.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan tanah seluas 300 m² di samping lahan tersebut dengan harga Rp150 juta, yang dituangkan dalam kwitansi yang ditandatangani oleh Zahlidar Subroto.
"Tak berhenti di situ, terdakwa juga menawarkan lagi tanah seluas 400 m² di depan lahan milik korban dengan harga Rp200 juta, dengan janji akan mengurus dokumen kepemilikannya," katanya.
3. Saat balik nama, sebagian tanah ternyata sudah dijual ke pihak lain

Namun saat korban mengurus proses balik nama melalui notaris, diketahui sebagian tanah sekitar 200 m² ternyata telah lebih dahulu dijual kepada pihak lain dan telah berpindah tangan beberapa kali.
Selain itu, korban juga tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait dokumen kepemilikan tanah 400 m² yang dijanjikan para terdakwa. "Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar," katanya.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Zahlidar Subroto sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

















