Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Anggota DPRD Kota Serang Didakwa Penipuan Jual Beli Tanah Rp1,4 M

Eks Anggota DPRD Kota Serang Didakwa Penipuan Jual Beli Tanah Rp1,4 M
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Raomadonia, bersama suaminya Zahlidar Subroto didakwa menipu dalam jual beli tanah senilai Rp1,4 miliar di Pengadilan Negeri Serang.
  • Keduanya menawarkan tiga bidang tanah kepada korban dengan klaim lahan aman dan tidak bersengketa, lalu menerima pembayaran ratusan juta rupiah untuk penebusan sertifikat serta pembelian tambahan tanah.
  • Saat proses balik nama, terungkap sebagian tanah sudah dijual ke pihak lain sehingga korban rugi besar; jaksa menjerat keduanya dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times – Mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014–2019, Wahyu Papat Juni Raomadonia, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,4 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Syahrul, menyebut Papat yang pernah menjabat Ketua DPC PKB Kota Serang, melakukan perbuatan tersebut bersama suaminya, Zahlidar Subroto.

1. Berawal dari tawaran tiga bidang tanah

ilustrasi pengadilan (pexels.com/@pavel-danilyuk)
ilustrasi pengadilan (pexels.com/@pavel-danilyuk)

Jaksa menjelaskan, perkara bermula pada 2 Juli 2020 ketika kedua terdakwa mendatangi korban Erwin Syafruddin di Showroom Syammary Mobilindo, Komplek Korem Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Saat itu, terdakwa menawarkan tiga bidang tanah seluas 1.560 meter persegi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Awalnya saksi Erwin Syafruddin didatangi terdakwa Zahlidar Subroto bersama terdakwa Wahyu Papat Juni Raomadonia yang menawarkan tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00102 atas nama Wahyu Papat Juni Raomadonia,” kata jaksa Syahrul saat membacakan dakwaan.

2. Saat proses jual beli pelaku mengklaim tanah aman dan tak bersengketa

Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Korban sempat menanyakan status tanah tersebut. Namun kedua terdakwa meyakinkan lahan tersebut aman dan tidak dalam sengketa.

“Ketika saksi menanyakan apakah tanah tersebut aman dan tidak ada permasalahan, para terdakwa menjawab tanah tersebut aman dan tidak ada sengketa, serta jika ada masalah siap bertanggung jawab,” ujarnya.

Korban kemudian bersama para terdakwa mendatangi Bank BJB untuk menebus sertifikat tanah yang saat itu sedang diagunkan. Penebusan sertifikat dilakukan dengan pembayaran sekitar Rp700 juta. Kemudian korban menyerahkan lagi uang Rp100 juta kepada terdakwa.

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan tanah seluas 300 meter persegi di samping lahan tersebut dengan harga Rp150 juta, dituangkan dalam kuitansi yang ditandatangani Zahlidar Subroto.

"Tak berhenti di situ, terdakwa juga menawarkan lagi tanah seluas 400 meter persegi di depan lahan milik korban dengan harga Rp200 juta, dengan janji akan mengurus dokumen kepemilikannya," katanya.

3. Tanah sudah dijual ke pihak lain

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Namun saat korban mengurus proses balik nama melalui notaris, diketahui sebagian tanah sekitar 200 meter persegi telah dijual kepada pihak lain dan berpindah tangan beberapa kali.

“Dalam proses balik nama tidak bisa dilakukan karena sebagian tanah sekitar 200 meter persegi sebelumnya telah dijual kepada pihak lain,” kata jaksa.

Selain itu, korban juga tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait dokumen kepemilikan tanah 400 meter persegi yang dijanjikan para terdakwa. "Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar," katanya. Jaksa juga mengungkapkan Zahlidar Subroto sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan alternatif Pasal 486 UU yang sama terkait penggelapan.
Selanjutnya sidang yang dipimpin Majelis hakim Hendro Wicaksono, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Banten

See More