Kebakaran Gudang Pestisida BSD Naik Penyidikan, Polisi Periksa Saksi

- Polisi resmi menaikkan kasus kebakaran gudang pestisida di BSD ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli untuk mengungkap penyebab dan dampaknya.
- Kebakaran pada 9 Februari 2026 di gudang PT Biotek Saranatama menyebabkan pencemaran Kali Jaletreng, air berubah warna, berbau menyengat, dan menewaskan ribuan ikan.
- Menteri Lingkungan Hidup meninjau lokasi dan menyoroti lemahnya pengelolaan limbah kimia, menegaskan pentingnya standar penyimpanan bahan berbahaya agar tidak mencemari lingkungan.
Tangerang Selatan, IDN Times – Polisi meningkatkan status penanganan kasus kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ke tahap penyidikan. Kasus ini sebelumnya memicu dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Tangerang Raya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, membenarkan perkembangan tersebut.
“Sudah proses sidik,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (22/4/2026).
1. Polisi mendalami keterangan saksi dan ahli

Wira menyebut, saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap penyebab serta dampak kebakaran.
“Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait,” katanya. Namun, ia belum merinci jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
Sebelumnya, dua orang yang diduga dari pihak pengelola kawasan Taman Tekno BSD juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mendalami kasus kebakaran dan dugaan pencemaran lingkungan.
2. Kebakaran gudang pestisida memicu pencemaran

Diketahui, kebakaran terjadi pada 9 Februari 2026 di gudang milik PT Biotek Saranatama yang menyimpan sekitar 20 ton pestisida. Akibat kebakaran, bahan kimia padat dan cair terbawa aliran air ke Kali Jaletreng.
Pasca kejadian, air kali berubah warna menjadi putih dan mengeluarkan bau menyengat. Warga juga melaporkan ribuan ikan mabuk hingga mati. Dampak pencemaran bahkan meluas hingga ke wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
3. Menteri LH menyoroti pengelolaan limbah

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sempat meninjau lokasi dan menyoroti pengelolaan limbah di kawasan tersebut.
“Saya tidak melihat IPAL (instalansi pengolahan air limbah) buruk, tetapi saya tidak melihat IPAL-nya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyimpanan bahan kimia seharusnya dilakukan dengan standar khusus agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“Ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan,” tambahnya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.


















