Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai Mei, Pajak Kendaraan Listrik di Banten Tak Lagi Nol Persen

Mulai Mei, Pajak Kendaraan Listrik di Banten Tak Lagi Nol Persen
Kepala Bapenda Banten Berly Natakusumah usai apel dengan seluruh pegawai pajak (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Mulai Mei 2026, Bapenda Banten akan mengakhiri pajak nol persen bagi kendaraan listrik sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
  • Kendaraan listrik akan dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen dari kendaraan konvensional untuk menstabilkan pendapatan daerah.
  • Kebijakan berlaku bagi mobil dan motor listrik, dengan penerapan menunggu keputusan gubernur serta mengikuti siklus tahunan pembayaran pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten tengah merumuskan kebijakan baru yang akan mengakhiri era pajak nol persen bagi kendaraan listrik. Mulai sekitar Mei 2026, kendaraan berbasis listrik akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik yang kini tidak lagi masuk kategori pengecualian pajak.

1. Kebijakan itu untuk menstabilkan pendapatan daerah

Razia pajak kendaraan di Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Razia pajak kendaraan di Kota Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah menyatakan bahwa skema baru ini tidak lagi memberikan pembebasan penuh, melainkan pengurangan tarif. Hal ini untuk menstabilkan pendapatan daerah di tengah maraknya masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

“Dalam Permendagri itu mengamanatkan adanya pengurangan atau pembebasan pajak, jadi sekarang tidak lagi bersifat gratis total,” kata Berly, Selasa (21/4/2026).

2. Tahap awal, tarif pajak kendaraan listrik sebesar 25 persen dari kendaraan konvensional

Berly Natakusumah usai apel bersama pegawai pajak (Dok. Khaerul Anwar)
Berly Natakusumah usai apel bersama pegawai pajak (Dok. Khaerul Anwar)

Pada tahap awal, kendaraan listrik akan dikenakan pajak sebesar 25 persen dari tarif kendaraan berbahan bakar konvensional. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan asosiasi Bapenda di wilayah Jawa dan Bali guna menyeragamkan skema pajak kendaraan ramah lingkungan.

Menurut Berly, kebijakan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa penggunaan jalan antara kendaraan listrik dan konvensional tidak berbeda.

“Penggunaan beban jalan antara kendaraan listrik dan konvensional itu sama saja. Jadi, tahap awal disepakati sebesar 25 persen,” katanya.

3. Kebijakan itu berlaku untuk mobil dan motor listrik

ilustrasi sepeda motor listrik (unsplash.com/Ather Energy)
ilustrasi sepeda motor listrik (unsplash.com/Ather Energy)

Kebijakan ini akan mencakup seluruh kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, dengan besaran tarif yang sama. Namun, implementasi final masih menunggu penetapan resmi dari Gubernur Banten melalui keputusan gubernur.

Penerapan pajak ini juga akan mengikuti siklus tahunan. Untuk kendaraan baru yang dibeli setelah aturan berlaku, tarif 25 persen akan langsung dikenakan saat pembelian. Sementara itu, kendaraan lama akan mulai dikenakan tarif baru saat jatuh tempo pajak berikutnya.

“Kalau beli sebelum diberlakukan, maka pajak barunya dibayar tahun depan saat jatuh tempo,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More