Brimob Polda Banten Terdakwa Pemukulan Staf KLH dan Wartawan Divonis Ringan

- Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 3 bulan 15 hari penjara kepada Tegar Bintang, anggota Brimob Polda Banten, atas kasus penganiayaan staf KLH dan wartawan.
- Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 4 bulan penjara, karena terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan telah dimaafkan korban.
- Tegar menerima hukuman lebih ringan dibanding lima terdakwa sipil lain dalam kasus sama yang divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.
Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis ringan terhadap Tegar Bintang, anggota Brimob Polda Banten terdakwa kasus dugaan pemukulan hingga penganiayaan anggota Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang.
Majelis hakim yang diketuai David Sitorus menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 15 hari kepada Tegar Bintang.
Brimob Polda Banten Terdakwa Kasus Pukul Staf KLH dan Wartawan Divonis Ringan
1. Terbukti melakukan penganiayaan

Hakim menyatakan terdakwa Tegar Bintang Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari," kata David saat membacakan putusan pada Kamis (5/3/2026).
2. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Tegar dituntut 4 bulan penkara.
Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan saksi korban dan perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, saksi korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa berlaku sopan di persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya," katanya.
3. Vonis Tegar lebih ringan dari 5 terdakwa lainnya

Tak hanya itu, vonis yang diberikan terhadap terdakwa Tegar lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan terhadap lima warga sipil terdiri dari Satpam dan anggota ormas yang dijerat di kasus yang sama. Kelima terdakwa masing-masing bernama Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Mereka dituntut 10 bulan oleh JPU dan divonis 7 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Engeline Kamea, terdakwa Tegar Bintang Maulana diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan saksi Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, serta Rijal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa bersama-sama dengan para saksi telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa menjelaskan, kejadian bermula ketika petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan di perusahaan tersebut. Usai kegiatan, terdakwa yang saat itu bertugas sebagai chief security perusahaan diduga meminta ponsel milik korban, Anton Rumandi, anggota Humas KLH.
Permintaan tersebut memicu adu mulut yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban diduga dipiting, ditendang, dan dipukul secara bersama-sama oleh para pelaku.
“Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” lanjut JPU.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di wajah, nyeri di bagian belakang kepala, sakit di perut, serta pegal di sekujur tubuh. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada lutut kanan dan kiri, tapi tidak menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari.


















