BGN Lebak Tegaskan Paket Bundling MBG Hanya Boleh Menjelang Lebaran

BGN Lebak menegaskan paket bundling program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya boleh dilakukan menjelang Idul Fitri, maksimal tiga hari sebelum libur, sesuai surat edaran awal Ramadan.
Beberapa SPPG sempat keliru menerapkan bundling sejak awal Ramadan, menyebabkan distribusi tidak seragam; BGN telah melakukan evaluasi dan menegaskan aturan distribusi harian tetap berlaku.
BGN mewajibkan publikasi menu MBG beserta harga di media sosial untuk transparansi, serta memberi sanksi pada SPPG yang melanggar aturan distribusi seperti kasus di Gunungkencana.
Lebak, IDN Times – Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, Asep Royani, menegaskan bahwa distribusi paket bundling dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya diperbolehkan menjelang libur Idul Fitri. Bundling atau rapelan merupakan penggabungan beberapa paket makanan kemasan yang dibagikan sekaligus kepada penerima manfaat untuk kebutuhan beberapa hari.
Asep mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak awal Ramadan melalui surat edaran kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Sejak awal Ramadan sudah disampaikan lewat surat edaran bahwa bundling hanya diperbolehkan mendekati hari raya dan itu pun terbatas maksimal tiga hari,” kata Asep, Kamis (5/3/2026).
1. Ada SPPG yang keliru menerapkan bundling

Meski begitu, Asep mengakui masih ada beberapa SPPG yang mendistribusikan paket MBG dengan sistem bundling pada awal Ramadan. Hal itu terjadi karena adanya kekeliruan dalam memahami aturan.
Menurut dia, perbedaan pemahaman tersebut membuat pola distribusi MBG di lapangan menjadi tidak seragam.
“Sehingga distribusinya beragam, ada yang harian tetapi ada juga yang bundling. Ini sudah kami evaluasi karena saat ini belum waktunya menggunakan sistem bundling,” ujarnya.
2. Bundling hanya berlaku pada kondisi tertentu

Asep menjelaskan, pada hari biasa distribusi makanan untuk siswa sekolah dilakukan setiap hari. Namun ada pengecualian pada hari Jumat yang digabung dengan menu Sabtu.
Sementara itu, bundling di hari biasa hanya diperbolehkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Kelompok siswa wajib harian kecuali pengiriman Jumat-Sabtu. Bundling di hari biasa hanya boleh untuk kelompok masyarakat 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” jelasnya.
3. Menu MBG wajib dipublikasikan di media sosial

Selain itu, BGN juga menerapkan kebijakan baru terkait transparansi menu. Setiap SPPG kini diwajibkan mengunggah menu MBG di media sosial lengkap dengan rincian harga setiap menu.
Kebijakan ini diterapkan setelah muncul sejumlah kritik dari masyarakat terkait menu MBG pada minggu pertama Ramadan.
“Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, menu harus diunggah di media sosial dan dicantumkan harga masing-masing,” kata Asep.
4. SPPG yang melanggar akan dikenai sanksi
BGN juga memastikan akan memberikan sanksi kepada SPPG yang melanggar aturan distribusi MBG. Asep mengungkapkan, sanksi tersebut sudah diterapkan kepada salah satu SPPG di Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak.
“SPPG di Gunungkencana sudah kami beri sanksi larangan operasional selama satu minggu karena melakukan bundling lebih awal dan porsinya juga tidak memenuhi,” ujarnya.


















