ASN Pemkot Tangerang Bertugas di Pelayanan Publik Tak Ikut WFA Lebaran

- ASN Pemkot Tangerang yang bertugas di OPD pelayanan publik wajib tetap bekerja di lapangan dan tidak diperbolehkan mengikuti kebijakan work from anywhere selama periode Lebaran 2026.
- ASN di OPD non-pelayanan publik mendapat izin WFA pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026.
- Pemkot menegaskan WFA tak boleh mengganggu target kinerja pelayanan, serta berharap kebijakan ini meningkatkan produktivitas ASN setelah libur dan cuti bersama Idulfitri.
Tangerang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan publik tak boleh ikut kebijakan work from anywhere atau WFA. OPD tersebut diantaranya Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Serta petugas teknis lapangan di beberapa OPD lainnya, termasuk seluruh instansi kecamatan dan kelurahan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko, Jumat (6/3/2026).
1. ASN di OPD lain bisa WFA sebelum dan setelah Lebaran 2026

Sementara, untuk ASN yang bertugas di OPD lain bisa melakukan WFA sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 yang memberikan kesempatan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberlakukan fleksibilitas pelaksanaan tugas secara WFA pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026.
”Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan Lebaran nanti,” ujar Jatmiko.
2. Pemkot Tangerang menekankan WFA tak boleh mengganggu target kinerja pelayanan

Meski diperbolehkan WFA saat momen Lebaran nanti, Jatmiko menegaskan, para ASN di setiap OPD tetap wajib melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan masing-masing OPD tanpa mengganggu target kinerja pelayanan.
”karena kepuasan masyarakat terkait pelayanan publik tetap menjadi prioritas bersama,” ungkapnya.
3. Penyesuaian tersebut diharapkan bisa meningkatkan produktivitas ASN

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap surat edaran penyesuaian tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri tersebut dapat memberikan kelonggaran di momen Lebaran sekaligus memberikan dampak produktivitas kerja ketika kembali bertugas selepas cuti bersama.
"Sehingga capaian kinerja para ASN bisa tetap maksimal selepas Lebaran," pungkasnya.


















