Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Tangsel Siapkan Solusi untuk 1.800 Honorer yang Dirumahkan

Pemkot Tangsel Siapkan Solusi untuk 1.800 Honorer yang Dirumahkan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya Sih

  • Pemkot Tangerang Selatan menyiapkan solusi bagi sekitar 1.800 tenaga honorer yang dirumahkan akibat kebijakan penghapusan pegawai non-ASN.
  • Skema BLUD akan diterapkan untuk tenaga kesehatan, sementara sektor lain dialihkan melalui mekanisme PJLP agar pelayanan publik tetap berjalan.
  • Kebijakan ini muncul setelah ribuan honorer tidak lolos seleksi PPPK karena faktor usia, kesehatan, dan administrasi sesuai aturan ASN terbaru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang Selatan, IDN Times — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengaku tengah menyiapkan solusi bagi sekitar 1.800 tenaga honorer yang sebelumnya dirumahkan akibat kebijakan penghapusan pegawai non-ASN.

Menurut Benyamin, penyelesaian bagi para tenaga honorer tersebut akan dilakukan melalui beberapa skema alternatif agar mereka tetap dapat bekerja sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu. “Insya Allah itu (1.800 honorer) bisa kami selesaikan,” kata Benyamin, Jumat (6/3/2026).

1. Ini mekanisme yang dsiapkan Pemkot Tangsel

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan digunakan untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas layanan seperti rumah sakit daerah maupun puskesmas.

BLUD merupakan sistem pengelolaan keuangan pada unit layanan publik milik pemerintah daerah yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran. Melalui sistem ini, unit layanan dapat menggunakan langsung pendapatan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan prinsip efisiensi dan tidak berorientasi pada keuntungan.

Sementara itu, tenaga honorer di luar sektor kesehatan akan dialihkan melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

PJLP merupakan mekanisme kontrak kerja yang masuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara seperti PNS maupun PPPK. Skema ini memungkinkan pemerintah daerah mengontrak tenaga kerja secara perorangan dengan honor yang umumnya disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR).

“Di dinas masing-masing. PJLP kan kontraknya antara OPD dengan yang bersangkutan,” ujar Benyamin.

2. Ini alasan ribuan honorer tersebut dirumahkan

Ilustrasi ASN (Humas/Pemprov Jabar)
Ilustrasi ASN (Humas/Pemprov Jabar)

Sebelumnya, sekitar 1.800 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tangsel dirumahkan setelah tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diketahui tidak berhasil lolos dalam seleksi PPPK tahap pertama, tahap kedua, maupun skema paruh waktu.

Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab mereka tidak lolos seleksi, mulai dari batas usia yang telah melewati ketentuan, kondisi kesehatan saat tes berlangsung, hingga persoalan administrasi seperti ijazah dan kelengkapan dokumen.

Kebijakan penataan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More