Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Guru Pelaku Pencabulan di Tangsel Resmi Diberhentikan

ASN Guru Pelaku Pencabulan di Tangsel Resmi Diberhentikan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjawab kritik artis Leony Vitria soal anggaran (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya Sih
  • Pemkot Tangerang Selatan resmi memberhentikan ASN berinisial YP, guru SD di Serpong, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
  • Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan pemberhentian mencakup jabatan guru dan status ASN, sebagai bentuk ketegasan terhadap pelaku kekerasan anak di lingkungan pendidikan.
  • Polisi mengungkap aksi dugaan pencabulan telah berlangsung sejak 2023, dengan belasan korban melapor pada Januari 2026; YP kini ditahan dan korban mendapat pendampingan psikologis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang Selatan, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) berinisial YP (54), seorang guru sekolah dasar negeri di wilayah Serpong yang terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah YP ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Polres Tangerang Selatan.

“Sudah diberhentikan,” kata Benyamin, Kamis (5/3/2026).

1. Pemberhentian berlaku sebagai guru dan ASN

Ilustrasi tersangka diborgol
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Benyamin menjelaskan, pemberhentian tidak hanya berlaku terhadap jabatan YP sebagai tenaga pengajar di sekolah dasar negeri, tetapi juga menyangkut statusnya sebagai ASN di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan.

Menurut dia, langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap aparatur yang terlibat dalam kasus kriminal, terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

Benyamin juga menginstruksikan seluruh kepala sekolah di Tangerang Selatan untuk lebih memperhatikan perilaku para tenaga pengajar di lingkungan sekolah. Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di dunia pendidikan.

“Besok-besok jangan ada lagi yang seperti itu,” tegasnya.

2. Polisi sebut aksi diduga terjadi sejak 2023

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual.
Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Diketahui, YP diamankan polisi di rumahnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh sejumlah orang tua atau wali murid atas dugaan pencabulan terhadap anak.

Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh sejak 2023.

Kasus tersebut mulai terungkap pada pertengahan Januari 2026 setelah belasan orang tua korban melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke polisi.

Saat ini YP telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Tangerang Selatan, sementara para korban mendapatkan pendampingan serta bimbingan konseling dari psikolog pemerintah daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Banten

See More