Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Tangsel Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026

Pemkot Tangsel Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya Sih
  • Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026, menegaskan kendaraan tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
  • Pemkot menyediakan gedung parkir delapan lantai di Puspemkot bagi ASN yang ingin menitipkan kendaraan dinas selama libur Lebaran agar keamanan tetap terjaga.
  • Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi sesuai aturan, dengan pengawasan dan pendataan kendaraan dilakukan oleh masing-masing OPD selama masa libur panjang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang Selatan, IDN Times — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperkenankan dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pulang kampung saat Lebaran.

“Ya saya sudah instruksikan kendaraan dinas baik roda dua maupun empat tidak boleh digunakan untuk mudik,” kata Benyamin, Jumat (6/3/2026).

1. Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya untuk digunakan kedinasan

IMG-20250923-WA0002.jpg
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjawab kritik artis Leony Vitria soal anggaran (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ia menjelaskan, bagi ASN yang tidak memiliki garasi pribadi, kendaraan dinas dapat disimpan di gedung parkir Puspemkot Tangerang Selatan selama masa libur Lebaran. Gedung parkir tersebut memiliki 8 lantai dan dinilai mampu menampung banyak kendaraan.

Benyamin juga meminta setiap perangkat daerah segera berkoordinasi dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan apabila ingin menyimpan kendaraan dinas di gedung parkir tersebut agar pengamanan dapat dilakukan dengan baik.

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan. “Mobil itu digunakan untuk kepentingan dinas, sementara mudik merupakan kepentingan pribadi,” tegasnya.

2. Pemkot Tangsel akan memberi sanksi bagi ASN yang melanggar kebijakan tersebut

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Ia meyakini para ASN dapat mematuhi aturan tersebut. Namun jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan itu berjalan, Benyamin meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mendata kendaraan dinas yang digunakan pegawai serta melakukan pengawasan selama masa libur panjang Lebaran.

“Siapa yang memegang kendaraan dinas dan siapa yang akan mudik harus didata. Pengawasan dilakukan oleh masing-masing OPD,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More