Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Upah Minimum 8 Kabupaten Kota di Banten 2026, Ini Besarannya!

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Besaran UMK Banten Tahun 2026 disahkan oleh Pemprov Banten dengan kenaikan bervariasi, sesuai rekomendasi dari kabupaten/kota.
  • UMK Kabupaten/Kota di Banten Tahun 2026 ditetapkan dengan kenaikan antara 4,79% hingga 6,67%, mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
  • Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah daerah dan sektor usaha.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi sahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di delapan kabupaten/kota. Besaran kenaikan UMK bervariasi, mulai dari 4,79 persen hingga 6,67 persen.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 yang diserahkan langsung Gubernur Banten Andra Soni kepada perwakilan serikat buruh di Aula Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/12/2025).

1. Besaran UMK sesuai rekomendasi dari kabupaten kota

Ilustrasi upah
Ilustrasi upah (IDN Times)

Andra menegaskan, penetapan UMK dilakukan dengan menjaga sepenuhnya substansi rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menyebut, Pemprov Banten tidak melakukan perubahan sedikit pun terhadap usulan daerah, baik dari sisi angka maupun teknis penulisan keputusan.

“Komitmen kita jelas, tidak akan mengubah rekomendasi dari kabupaten/kota. Jangankan angkanya, titik dan komanya pun tidak,” kata Andra

2. Besaran UMK kabupaten kota di Banten

Andra Soni usai mengumumkan UMP 2026
Andra Soni usai mengumumkan UMP 2026 (Dok. Khaerul Anwar)

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Banten Tahun 2026 ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dari Rp3.206.640,32.
  2. Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39.
  3. Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00.
  4. Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01.
  5. Kota Tangerang sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36.
  6. Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48.
  7. Kota Serang sebesar Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13.
  8. Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870,00, naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42.

3. Gubernur juga tetapkan besaran UMSK

Andra Soni usai mengumumkan UMP 2026
Andra Soni usai mengumumkan UMP 2026 (Dok. Khaerul Anwar)

Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah daerah dan sektor usaha.

  1. Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19.
  2. Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.
  3. Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.
  4. Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
  5. Kabupaten Lebak menetapkan UMSK perdana sebesar Rp3.487.636,85.
  6. Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I dengan Sub Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00, serta Sektor III dengan Sub Sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00, dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit.

Andra menambahkan, penetapan UMK dan UMSK dilakukan melalui proses pembahasan yang transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten, yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta akademisi.

"UMK dan UMSK Banten Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Banten

See More

Libur Nataru, Arus Penumpang Terminal Poris Tangerang Membludak

25 Des 2025, 21:34 WIBNews