Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Banten Tetapkan UMP 2026 Naik 6,7 Persen: Jadi Rp3,1 Juta

20251224_145709.jpg
Andra Soni usai mengumumkan UMP 2026 (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Penetapan UMP Banten 2026 naik 6,7 persen
  • Berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan
  • Andra harap kebijakan ini bisa melindungi daya beli pekerja
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar 6,7 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 dan 702 Tahun 2025.

Keputusan itu diserahkan langsung Gubernur Banten Andra Soni kepada perwakilan serikat buruh di Aula Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/12/2025).

1. Penetapan berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan

Andra Soni usai mengumumkan UMP 2026
Andra Soni usai mengumumkan UMP 2026 (Dok. Khaerul Anwar)

Andra mengatakan, penetapan kenaikan upah tersebut didasarkan pada hasil musyawarah Dewan Pengupahan dengan menggunakan nilai alpha 0,85, serta tetap mengacu pada rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.

“Kami tidak mengubah keputusan atau rekomendasi dari kabupaten/kota. Kami berharap keputusan ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, dan tentu juga produktivitas buruh di Banten terus meningkat,” kata Andra.

2. UMP Banten 2026 jadi Rp3,1 juta

Demo buruh tuntut kenaikan UMP
Ribuan buruh gelar demo kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dengan kebijakan tersebut, UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40, naik dari UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90 atau meningkat sekitar 6,74 persen.

Selain UMP, Pemprov Banten juga menetapkan UMSP Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 702 Tahun 2025. UMSP mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

"UMSP 2026 dibagi ke dalam tiga kelompok kenaikan yang disesuaikan dengan karakteristik sektor usaha, kemampuan perusahaan, serta tingkat risiko pekerjaan," katanya.

3. Andra harap kebijakan ini bisa melindungi daya beli pekerja

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Andra menegaskan kebijakan pengupahan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Banten.

“Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Banten

See More

Tangsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampah, TPA Cipeucang Diaktifkan

26 Des 2025, 19:35 WIBNews