Begini Cara Lapor Jalan Rusak di Kabupaten Tangerang ke Ombudsman

- Ombudsman Banten menyoroti banyaknya jalan rusak di Kabupaten Tangerang dan mengajak warga aktif melapor demi pengawasan pelayanan publik yang lebih baik.
- Masyarakat bisa melapor lewat WhatsApp, email, media sosial resmi, atau datang langsung ke kantor Ombudsman Banten untuk aduan kerusakan jalan.
- Proses verifikasi laporan memakan waktu 1–2 minggu sebelum pemeriksaan lanjutan, dengan harapan partisipasi warga mempercepat perbaikan infrastruktur jalan.
Tangerang, IDN Times — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyoroti banyaknya ruas jalan rusak di Kabupaten Tangerang yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Lembaga tersebut mendorong masyarakat aktif melaporkan temuan di lapangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, mengatakan partisipasi warga penting untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik, khususnya sektor infrastruktur.
“Siapa pun yang menggunakan jalan rusak itu bisa melapor,” kata Fadli, dikutip Senin (23/2/2026).
1. Warga bisa lapor lewat berbagai kanal

Fadli menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui sejumlah kanal resmi yang telah disediakan. Laporan bisa dikirim melalui WhatsApp, email, media sosial resmi, maupun datang langsung ke kantor Ombudsman Banten.
Adapun nomor pengaduan WhatsApp yang bisa dihubungi adalah 0811-1273-737. Selain itu, laporan juga dapat dikirim melalui email pengaduan.banten@ombudsman.go.id.
Menurut dia, laporan masyarakat merupakan bagian penting untuk memastikan pemerintah daerah merespons kerusakan jalan secara cepat dan tepat.
2. Proses verifikasi butuh 1–2 minggu

Fadli menerangkan, setelah laporan dinyatakan lengkap secara administratif, Ombudsman membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk melakukan verifikasi awal.
Proses tersebut bertujuan memastikan kelengkapan dokumen serta kejelasan substansi aduan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Ombudsman akan menilai sejumlah aspek penting, mulai dari kewenangan pemeliharaan jalan hingga respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat.
3. Ombudsman harap partisipasi warga

Fadli berharap masyarakat Kabupaten Tangerang tidak ragu melapor jika menemukan jalan rusak yang berpotensi membahayakan.
Partisipasi publik dinilai dapat membantu mendorong percepatan perbaikan sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lebih terjamin.
















