Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Bantah Telah Tetapkan Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka

Polda Bantah Telah Tetapkan Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka
Usai ramai, Polda Banten membantah telah menetapkan tukang ojek jadi tersangka (IDN Times/Khairul Anwar)
Intinya Sih
5W1H

  • Polda Banten menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan di Pandeglang yang menewaskan penumpang ojek, meski sebelumnya sempat beredar kabar sebaliknya.
  • Penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, serta akan melakukan gelar perkara setelah laporan keluarga korban diterima.
  • Kecelakaan terjadi saat motor yang dikendarai Amin kehilangan kendali karena melindas lubang jalan, menyebabkan penumpangnya terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times – Polda Banten membantah kabar yang menyebut M Al Amin Maksum, pengemudi ojek pangkalan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pandeglang–Labuan yang menewaskan penumpangnya, Khairi Rafi (KR). Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Belum ada penetapan tersangka seperti yang diberitakan. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Maruli saat konferensi pers, Senin (23/2/2026).

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, yang sempat menyampaikan bahwa Amin telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. Polda: penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Menurut Maruli, penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami menggali informasi seluas-luasnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keluarga korban telah membuat laporan resmi ke kepolisian. Proses selanjutnya akan dilakukan melalui gelar perkara. “Satlantas Polres Pandeglang siap menerima konsultasi dan masukan dari masyarakat,” tambahnya.

2. Kronologi kecelakaan versi Polda Banten

Ilustrasi kecelakaan motor. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi kecelakaan motor. IDN Times/Mia Amalia

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, Selasa (27/1/2026).

Insiden melibatkan mobil Suzuki Ertiga putih bernomor polisi A 1255 J yang difungsikan sebagai ambulans desa dan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi A 4893 RH yang dikendarai Amin dengan membonceng KR.

Kedua kendaraan disebut melaju beriringan dari arah Pandeglang menuju Labuan. Saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai Amin diduga melindas lubang di jalan sehingga kehilangan kendali dan terjatuh. Penumpang terpental ke sisi kanan jalan dan masuk ke kolong ambulans desa tersebut.

Akibat kejadian itu, KR meninggal dunia di tempat. Sementara Amin mengalami luka-luka dan sempat dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang menggunakan ambulans desa.

“Bagian kepala korban terlindas ban belakang kiri ambulans,” jelas Maruli.

3. Sempat ramai tukang ojek telah telah ditetapkan tersangka

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Amin telah dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Namun demikian, kepolisian memastikan hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More