Pencabulan Anak di Serpong, Rights Soroti Respons Camat dan Lurah

- Lembaga Rights menyoroti camat dan lurah Serpong Utara yang dinilai pasif menangani kasus dugaan pencabulan empat anak, baru bertindak setelah kasus viral di media sosial.
- Rights menilai keterlambatan respons aparat menunjukkan kelalaian fungsi pengawasan dan mendesak evaluasi SOP pelaporan agar masyarakat mendapat jalur aduan yang jelas serta cepat ditindaklanjuti.
- Camat Serpong Utara mengklaim telah mendisposisikan penanganan ke lurah, sementara polisi mengamankan terduga pelaku berusia 18 tahun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tangerang Selatan, IDN Times — Lembaga Research Public Policy and Human Rights (Rights) menyayangkan sikap Camat Serpong Utara dan lurah setempat yang dinilai pasif dalam merespons kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.
Peneliti Rights, Septian Haditama, menilai langkah aparat wilayah yang baru bergerak setelah kasus viral di media sosial mengindikasikan dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat. Menurut Septian, pemerintah wilayah seharusnya sudah responsif sejak laporan awal dari keluarga korban.
“Ketika orangtua korban melapor pada 10 Februari lalu, informasi tersebut sangat mungkin sudah beredar di lingkungan masyarakat dan seharusnya dapat terdeteksi oleh perangkat pemerintah paling bawah, minimal pihak kelurahan dalam hal ini lurah,” ujar Septian, Senin (23/2/2026).
1. Lambat dalam merespons kasus kekerasan anak itu dinilai menurunkan kepercayaan publik

Ia menegaskan, perangkat daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan keamanan warga, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan. Respons yang lambat, kata dia, berpotensi memperburuk kondisi psikologi korban, sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Perangkat daerah tidak boleh menunggu laporan resmi masuk ke meja mereka. Ketika ada indikasi kuat atau keresahan warga, harus ada inisiatif untuk melakukan penelusuran dan memastikan kondisi di lapangan. Anak-anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
2. Rights mendorong semua pihak bisa mengevaluasi SOP

Rights juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tingkat kelurahan dan kecamatan. Septian menilai masyarakat perlu mendapat kepastian jalur pelaporan yang jelas dan respons cepat dari aparat.
“Masyarakat harus tahu ke mana harus melapor dan yakin bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti dengan serius dan cepat,” ujarnya.
3. Camat mengklaim sudah disposisi

Dikonfirmasi terpisah, Camat Serpong Utara, Dahlan mengaku telah meminta lurah setempat menindaklanjuti kasus tersebut. “Sudah saya disposisikan ke lurah,” kata Dahlan singkat.
Sementara itu, Polres Tangerang Selatan telah mengamankan E (18), terduga pelaku pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di wilayah Serpong Utara.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyebut pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. “Iya diamankan (terduga) pelaku, sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat

















