Makelar Perekrut Scammer ke Laos Ditangkap Polres Bandara Soetta

- Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap makelar NS yang merekrut warga Indonesia untuk bekerja sebagai admin scam di Laos dengan modus tawaran kerja marketing kripto.
- Kasus terungkap setelah enam calon PMI ilegal hendak berangkat ke Laos melalui Singapura, direkrut lewat grup WhatsApp oleh NS dan DPO berinisial Y.
- Tersangka NS dijerat Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sementara Y masih buron.
Tangerang, IDN Times - Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap makelar dan perekrut scammer ke negara Laos. Modusnya, kedua pelaku menawarkan lowongan pekerjaan sebagai marketing kripto ke warga negara Indonesia lainnya.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, jaringan perekrut dan pengiriman calon admin scammin ini dilakukan oleh dua tersangka, yaitu NS dan Y.
"Tersangka NS sudah berhasil kami tangkap, sementara Y sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," kata Yandri, Kamis Sabtu (11/4/2026).
1. Sindikat tersebut terungkap setelah petugas mengamankan 6 calon PMI ilegal

Yandri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas Satuan Reskrim menerima informasi terkait keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan patroli di area terminal. Hasilnya, petugas menemukan enam calon PMI berinisial SAR, RANDM, ASF, TFY, A, dan SY yang hendak berangkat menggunakan pesawat Scoot TR 269 rute Jakarta–Singapura pada 1 Oktober 2025 pukul 12.30 WIB, lalu melanjutkan penerbangan Scoot TR 350 rute Singapura–Vientiane, Laos pada 2 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yandri, keenam calon PMI tersebut diketahui berangkat secara nonprosedural dan dijanjikan bekerja sebagai admin scamming di Laos.
"Mereka direkrut melalui grup WhatsApp bernama “LAOS LAST” yang dibuat oleh pelaku berinisial Y dan NS," ungkapnya.
2. Pelaku NS juga direkrut oleh DPO Y untuk mencari orang yang mau jadi pekerja di Laos

Yandri menambahkan, pengembangan kasus dilakukan hingga akhirnya pada 24 Januari 2026, polisi berhasil menangkap tersangka NS di Palembang. Dari hasil pemeriksaan, NS mengaku mengenal pelaku utama Y sejak 2023.
Kepada polisi NS mengatakan, pada September 2025, Ia dihubungi Y untuk mencarikan calon pekerja dengan iming-iming pekerjaan sebagai marketing kripto di Laos.
"NS kemudian bertugas mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, akta lahir, dan ijazah untuk pembuatan paspor,” papar Yandri.
Yandri juga mengungkap peran masing masing tersangka dalam jaringan ini. Peran NS adalah menerima syarat pendaftaran RANDM dan SAR, seperti Kartu Keluarga, KTP, kartu keluarga dan ijazah, mentransfer uang sebesar Rp3.000.000 kepada ASF dan TFY sebagai biaya perjalanan dari Palembang ke Jakarta; mengenalkan SRANDM dan SAR kepada Y dalam hal mencari pekerjaan di Laos; memandu enam orang calon PMI tersebut agar bisa lolos pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta lewat grup Whatsapp LAOS GROUP.
"Lalu menjalankan perintah Y untuk mengurus keberangkatan enam orang calon PMI dari mulai dari Palembang ke Jakarta dan sebelum berangkat ke Negara Laos," katanya.
Sementara Y berperan mengatur segala hal tentang keberangkatan 6 orang calon PMI ke Laos, sebagai orang yang membiayai 6 calon PMI untuk keberangkatan 1 Oktober 2025, meelakukan interview kepada 6 calon PMI, menyediakan pekerjaan sebagai marketing Kripto di negara Laos.
3. NS terancam 10 tahun penjara

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam paspor milik calon PMI, enam boarding pass penerbangan Scoot rute Jakarta–Singapura dan Singapura–Laos, tangkapan layar percakapan WhatsApp, manifest penerbangan, rekening koran, kartu ATM, serta satu unit handphone.
Menurut Yandri, pelaku dijerat dengan pasal 81 junto 69 atau pasal 83 junto 68 Undang Undang RI nomo 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Yandri.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi, karena berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun kejahatan siber internasional.
"Salah satunya adalah modus operandi sindikat ini adalah merekrut dan memberangkatkan calon PMI secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai admin scam di luar negeri, khususnya Laos," pungkasnya.


















