Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Penyelundup Benih Lobster Rp2 Miliar Ditangkap Polres Bandara Soetta

5 Penyelundup Benih Lobster Rp2 Miliar Ditangkap Polres Bandara Soetta
Barang bukti upaya penyelundupan benih lobster di Terminal 1C Bandara Soetta (dok. Polresta Bandara Soetta)
Intinya Sih

  • Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 37.292 benih lobster senilai Rp2 miliar yang hendak dikirim ilegal ke Singapura melalui Batam.
  • Lima pelaku berinisial SS, VPS, ZK, EP, dan JP ditangkap di beberapa lokasi sekitar Bandara Soetta setelah polisi menindaklanjuti informasi pengiriman benih lobster.
  • Para pelaku dijerat pasal dari UU Ciptaker, UU Perikanan, dan UU Karantina dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times - Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim secara ilegal ke Singapura. Sebanyak lima pelaku dibekuk bersama barang bukti sebanyak 37.292 benih lobster senilai Rp2 miliar.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan, para pelaku penyelundupan menggunakan modus mengirimkan benih lobster melalui penerbangan domestik menuju Batam. Rencananya benih lobster akan diselundupkan menggunakan kapal ke luar negeri.

"Para pelaku memanfaatkan situasi libur mudik untuk mengelabui petugas karena meningkatnya mobilitas penumpang di bandara," ujar Wisnu, Kamis (9/4/2026).

1. Polisi dalami jaringan penyelundupan

Barang bukti upaya penyelundupan benih lobster di Terminal 1C Bandara Soetta
Barang bukti upaya penyelundupan benih lobster di Terminal 1C Bandara Soetta (dok. Polresta Bandara Soetta)

Sebanyak lima pelaku berinisial SS, VPS, ZK, EP, dan JP, masih menjalani peemriksaan intensif. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yaitu, IW dan VM Alias TE. "Guna mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster yang lebih luas," kata Wisnu.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima tim Resmob mengenai rencana pengiriman benih lobster melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan patroli di area terminal,” kata Yandri.

2. Satu pelaku ditangkap di area parkir Terminal 1C

Barang bukti upaya penyelundupan benih lobster di Terminal 1C Bandara Soetta
Barang bukti upaya penyelundupan benih lobster di Terminal 1C Bandara Soetta (dok. Polresta Bandara Soetta)

Pada Selasa 17 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan pantauan intensif di area Terminal 1C. Dari hasil pemantauan, polisi menangkap seorang berinisial SS di area parkir terminal.

“Pelaku SS diamankan saat berada di kendaraan roda empat merek Mazda dengan membawa satu koper hitam yang berisi benih bening lobster,” ujar Yandri.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap SS, polisi mengembangkan dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial VPS di SPBU Shell kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

"VPS diketahui datang menggunakan mobil Datsun," ungkapnya.

Penyidik juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara VPS dengan seseorang berinisial ZK yang diduga sebagai pihak yang mengatur pengiriman benih lobster. Berdasarkan informasi itu, tim kembali melakukan pengembangan ke Warkop Agam, Taman Palem, Jakarta Barat.

"Di lokasi tersebut, polisi mendapati tiga orang lainnya yakni ZK, EP, dan JP sedang berkumpul. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

3. Para pelaku terancam 8 tahun penjara

Barang bukti upaya penyelundupan benih lobster di Terminal 1C Bandara Soetta
Barang bukti upaya penyelundupan benih lobster di Terminal 1C Bandara Soetta (dok. Polresta Bandara Soetta)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu koper hitam berisi 36.768 BBL jenis pasir dan 524 BBL jenis mutiara dengan total 37.292 benih lobster. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit kendaraan, yakni Toyota Calya, Mazda, dan Datsun, serta enam unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam koordinasi penyelundupan.

Yandri mengatakan, dalam penyidikan kasus ini Polresta Bandara Soetta menerapkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun, " kata Yandri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Banten

See More