6 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Serang Terima Remisi Khusus Natal

- Setiap WBP berhak atas remisi, dengan pengurangan masa pidana hingga 30 hari.
- Remisi diharapkan menjadi dorongan moral bagi WBP untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
- WBP penerima remisi berkomitmen untuk terus memperbaiki diri selama pembinaan.
Serang, IDN Times — Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Keenam WBP tersebut menerima Remisi Khusus Natal sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, kepada perwakilan warga binaan pada Kamis (25/12/2025), bertepatan dengan perayaan Natal. Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat di lingkungan rutan.
1. Setiap WBP mempunyai hak dapat remisi, asal penuhi syarat

Rangga Permata menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia merinci, dari enam warga binaan penerima remisi, tiga orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara tiga orang lainnya memperoleh remisi selama 30 hari atau satu bulan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan,” kata Rangga.
2. Remisi ini diharapkan jadi dorongan moral bagi WBP

Pemberian Remisi Khusus Natal ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah pada hari besar keagamaan, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
"Ketika mereka keluar bisa berbaur dan menjalani aktivitas sebagai warga negara yang baik," katanya.
3. WBP yang dapat remisi janji perbaiki diri selama pembinaan

Salah satu warga binaan penerima remisi, Andhika, mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya. Menurutnya, remisi Natal kali ini merupakan remisi ketiga yang ia peroleh.
Ia menambahkan, hingga saat ini telah menjalani masa pidana selama satu tahun empat bulan dan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
“Puji syukur, sebelumnya saya sudah menerima remisi 17 Agustus dan remisi Dasawarsa. Total pengurangan hukuman yang saya terima mencapai enam bulan,” kata Andhika.

















