Bandel Tetap Beroperasi Siang Hari, 115 Truk Tambang Ditilang

- Tindakan tilang terhadap 115 truk tambang dilakukan sejak November 2025 karena melanggar ketentuan jam operasional.
- Polisi juga memberikan 532 teguran tertulis sebagai langkah persuasif kepada pengemudi truk tambang.
- Penindakan tegas dilakukan untuk minimalisir angka kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya.
Serang, IDN Times — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat 115 kendaraan angkutan tambang ditilang karena melanggar ketentuan pembatasan jam operasional sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 527.
Selain tilang, petugas memberikan 532 teguran tertulis terhadap pengendara truk tambang tersebut.
1. Tilamg dilakukan sejak November 2025
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengatakan, penindakan dilakukan selama periode 1 November 2025-10 Februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Banten.
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kepgub Banten Nomor 527 terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan tambang dikenakan Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1) serta Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Himawan, Kamis (12/2/2026).
2. Selain tilang, polisi lakukan langkah persuasif

Ia menjelaskan, penindakan tidak hanya difokuskan pada jalur tertentu, melainkan merata di seluruh kabupaten/kota. “Penindakan dilakukan di seluruh wilayah Banten. Rata-rata hampir sama, baik oleh Polres maupun Polda,” ujarnya.
Dari total 647 penindakan, sebagian besar berupa teguran tertulis sebagai langkah persuasif kepada pengemudi. “Namun terhadap pelanggaran yang dinilai signifikan tetap dilakukan penilangan,” katanya.
3. Penindakan tegas dilakukan untuk minimalisir angka kecelakaan
Saat ini, Satlantas Polres dan Polresta masih bersinergi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dalam pengawasan di lapangan.
Pembatasan operasional angkutan tambang diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya.
Polisi pun mengimbau pengusaha dan pengemudi truk tambang agar mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan.
“Teknis dan cara bertindak disesuaikan dengan kondisi serta ketentuan di masing-masing wilayah,” ujarnya.
















