Korupsi Sampah, Eks Kadis LH Tangsel Wahyunoto Divonis 7 Tahun Bui

- Keempat terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi
- Masing-masing terdakwa didenda Rp500 juta, 2 diantaranya ditambah wajib bayar uang pengganti
- Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025.
Selain Wahyunoto, Direktur PT Ella Pratama Perkasa Sukron Yuliadi Mufti divonis lebih berat yakni 8 tahun penjara. Sementara itu, Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel Zeky Yamani divonis 6 tahun serta Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa divonis 4 tahun penjara.
1. Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama

Majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan merugikan keuangan negara Rp20,3 miliar.
"Mengadili menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair," kata Ichwanudin saat membacakan putusan, Rabu (11/2/2026) malam.
2. Masing-masing terdakwa didenda Rp500 juta, 2 diantaranya ditambah wajib bayar uang pengganti

Selain penjara, keempat terdakwa Wahyunoto, Sukron, Zeky Yamani dan Tubagus Apriliadhi dihukum membayar denda masing-masing Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian terdakwa Sukron diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar yang harus dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 Tahun," katanya.
Sedangkan, terdakwa Zeky Yamani diwajibkan membayar uang pengganti Rp800 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.
3. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan, ini pertimbangannya

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Wahyunoto dituntut 12 tahun, Sukron 14 tahun, Zeky Yamani 10 tahun dan Tubagus Apriliadhi 6 tahun penjara.
Selain dipenjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda, yakni terdakwa Wahyunoto, Zeki Yamani dan Tubagus Apriliadhi masing-maing Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Sukron dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Kemudian, tiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian, terdakwa Wahyunoto Rp200 juta subsider penjara 6 tahun, Zeki Yamani Rp800 juta subsider 5 tahun dan Sukron Rp21 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Sebelum membacakan vonis hakim menjabarkan pertimbangan yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Terdakwa mengetahui PT EPP tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis, dan pengalaman dalam pengelolaan sampah, pelaksanaan pengelolaan sampah di 6 dari 8 lokasi tidak sesuai kontrak karena hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20,31 miliar.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan, terdakwa berupaya membantu penanganan darurat masalah sampah, pengangkutan sampah berjalan baik, pengelolaan di 2 lokasi telah sesuai kontrak dan standar lingkungan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik jaksa penuntut maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas vonis yang diputuskan. Mereka diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap atas putusan hakim tersebut.

















