Hancurkan HP, Eks Kepala DLH Tangsel Coba Hilangkan Bukti Korupsi Sampah

- Mantan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, diduga memerintahkan sopirnya menghancurkan ponsel sebelum penggeledahan Kejati Banten.
- Wahyunoto juga disebut menginisiasi pendirian perusahaan bayangan untuk proyek pengelolaan sampah.
- Lahan proyek di Rumpin, Bogor, ternyata milik pribadi Wahyunoto dan proyek batal karena ditolak warga.
Serang, IDN Times – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, diduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah. Ia meminta sopir pribadinya menghancurkan telepon genggam miliknya sebelum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan sampah DLH Tangsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (12/11/2025) malam. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Mochamad Ichwanuddin dengan agenda pemeriksaan saksi.
Empat terdakwa dalam perkara ini yaitu Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti, Zeki Yamani (eks staf DLH Tangsel), dan TB Apriliadhi Kusumah (Kabid Kebersihan).
1. Sopir akui diminta hancurkan HP sebelum penyidik menggeledah

Dalam kesaksiannya, Fahri Akbar, sopir pribadi Wahyunoto, mengaku diminta menghancurkan ponsel milik atasannya menggunakan palu. Hal itu dilakukan di rumah terdakwa Zeki Yamani.
“Pak Wahyunoto agak panik, lalu minta saya ambil palu untuk menghancurkan handphone-nya, merek Samsung Z Fold,” kata Fahri di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Menurut Fahri, perintah itu disampaikan di rumah Zeki Yamani, beberapa jam sebelum penyidik Kejati Banten menggeledah kantor DLH Tangsel pada Senin, 11 Februari 2025.
“Saya baru tahu ada penggeledahan setelah kembali ke kantor sekitar jam 2 siang,” katanya.
2. Wahyunoto juga yang inisiasi buat perusahaan bayangan untuk proyek sampah

Saksi lain, Agus Syamsudin, selaku Direktur CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), mengungkapkan bahwa Wahyunoto-lah yang mengajaknya mendirikan badan usaha tersebut sebagai subkontraktor proyek pengelolaan sampah di Tangsel.
“Yang urus pendirian CV itu Pak Wahyunoto. Saya ditawari bantu kerjaan. Semua perizinan dan pembentukan perusahaan diurus beliau dan Pak Sukron (Dirut PT EPP),” kata Agus.
3. Lahan yang disiapkan untuk pembuangan sampah milik Wahyunoto

Agus menambahkan, lokasi lahan yang disiapkan untuk kegiatan pengelolaan sampah berada di Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, dan merupakan milik pribadi Wahyunoto. Namun proyek itu tidak berjalan karena mendapat penolakan warga dan aksi demonstrasi.
"Setelah demo, CV kami tidak bergerak lagi. Tapi saya pernah disodori kuitansi pembayaran Rp12 miliar oleh Pak Zeki, saya tolak tanda tangan,” katanya.

















