Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ansor Desak Audit Kawasan Taman Tekno usai Sungai Jeletreng Tercemar

Belasan Ton Pestisida Terbakar di Gudang BSD, Cemari Sungai Cisadane
Belasan Ton Pestisida Terbakar di Gudang BSD, Cemari Sungai Cisadane (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Pengawasan pergudangan harus patuh terhadap seluruh regulasi, termasuk keselamatan lingkungan.
  • Investigasi menyeluruh dan hasilnya harus dijelaskan secara transparan kepada publik.
  • Pencemaran lingkungan merupakan perbuatan yang dilarang dan hak warga negara untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times - GP Ansor Kota Tangerang Selatan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat segera mengaudit kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu. Itu merujuk dugaan pencemaran lingkungan akibat kebakaran gudang PT Biotek yang berdampak pada Sungai Jeletreng.

Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel, Amizarisma, menilai insiden tersebut menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah dan kepolisian untuk memastikan tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan di kemudian hari.

“Bagaimana bisa di pusat kota ada pergudangan yang tidak memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta bagaimana cairan kimia bisa ditumpahkan ke sungai sampai menyebabkan ikan mati,” kata Amizarisma dalam keterangan persnya, Kamis (12/2/2026).

1. Pengawasan pergudangan harus patuh terhadap seluruh regulasi

Gudang Pestisida di BSD Tangsel Terbakar, Asap Menyengat Sulit Padam (Dok. Damkar Tangsel)
Gudang Pestisida di BSD Tangsel Terbakar, Asap Menyengat Sulit Padam (Dok. Damkar Tangsel)

Amizarisma menegaskan, pengelola kawasan pergudangan harus patuh terhadap seluruh regulasi, terutama terkait keselamatan lingkungan. Menurutnya, Pemkot Tangsel juga diminta bersikap tegas dan transparan dalam pengawasan industri dan pergudangan di wilayah tersebut.

GP Ansor meminta Pemkot Tangsel membuka data terkait jenis industri dan pergudangan di kawasan Taman Tekno. Termasuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta status kelayakan fungsi bangunan.

“Dengan data yang terbuka, pencegahan bisa dilakukan. Kalau tidak, berarti ada yang tidak beres dalam tata kelola industri dan pergudangan di Tangsel,” ujarnya.

2. Investigasi harus dilakukan dan hasilnya dijelaskan ke publik secara transparan

Kali di Serpong Memutih Usai Kebakaran Gudang Pestisida (Dok. IDN Times/warga)
Kali di Serpong Memutih Usai Kebakaran Gudang Pestisida (Dok. IDN Times/warga)

Selain itu, GP Ansor juga mendesak adanya investigasi menyeluruh oleh dinas terkait, pengambilan sampel air dan tanah di lokasi terdampak, serta keterbukaan hasil uji laboratorium kepada publik.

“Pemkot Tangsel harus menjamin tidak akan ada lagi pencemaran lingkungan dari kawasan Taman Tekno,” tegas Amizarisma.

3. Pelindungan lingkungan hidup merupakan hak yang dijamin UUD 1945

Belasan Ton Pestisida Terbakar di Gudang BSD, Cemari Sungai Cisadane
Belasan Ton Pestisida Terbakar di Gudang BSD, Cemari Sungai Cisadane (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Amizarisma menambahkan, pencemaran lingkungan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Perlindungan lingkungan hidup, lanjutnya, merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Banten

See More

Ansor Desak Audit Kawasan Taman Tekno usai Sungai Jeletreng Tercemar

12 Feb 2026, 12:01 WIBNews