ESDM Banten Periksa Tambang 4 Daerah, Langgar Aturan Izin Bakal Dicabut

- Pemeriksaan fokus kelengkapan administrasi
- Pengusaha tambang wajib laporkan reklamasi dan tindakan pasca penambangan
- ESDM ancam tutup hingga cabut izin tambang
Serang, IDN Times — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui Tim Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), menyisir kepatuhan administrasi perusahaan tambang di empat daerah. Perusahaan yang melanggar terancam ditutup sementara hingga dicabut izinnya.
Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy mengatakan, saat ini tim melakukan pemeriksaan di Kota Cilegon, berlanjut Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak.
“Sekarang kan ada Tim Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan dan BPLP. Sekarang kita lagi menyisir Kota Cilegon. Nah, Kota Cilegon sudah beres, kita akan ke Serang, dari Serang baru ke Pandeglang, baru kita ke Lebak,” kata Ari, Kamis (12/2/2026).
1. Pemeriksaan fokus kelengkapan administrasi

Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Apabila belum melaksanakan kewajibannya, kita akan tutup sementara dan dikasih waktu 60 hari. Selama 60 hari itu mereka tidak melakukan apa-apa, kita cabut izinnya,” ujarnya.
2. Pengusaha tambang wajib laporkan reklamasi dan tindakan pasca penambangan

Ia merinci sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, di antaranya laporan bulanan, penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT) atau pejabat sementara, laporan reklamasi tahunan, jaminan reklamasi, dokumen pasca tambang, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kalau tidak ada, dalam dua bulan ini kita kasih waktu,” katanya.
3. ESDM ancam tutup hingga cabut izin tambang

Ari menegaskan, sebelum penutupan sementara diterapkan, pihaknya mengirim tiga kali surat peringatan dengan tenggat masing-masing 30 hari.
Mekanisme pencabutan izin dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), atau langsung dilakukan gubernur sebagai kewenangan administratif, tanpa melibatkan kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan regulasi, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum sektor pertambangan di Banten.
"Langsung kita tutup sementara 60 hari. Kalau tidak ada perbaikan, baru kita cabut. Tegas dan layak untuk dilaksanakan,” katanya.
















