Sidang Kasus Korupsi Minyak Curah di BUMD Banten segera Digelar

- JPU tengah menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan
- Penyidik menyita mobil dan uang tunai dari tersangka
- Duduk perkara korupsi minyak di BUMD Banten
Serang, IDN Times - Berkas kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025 dengan kerugian Rp20,4 miliar dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam kasus ini Plt Direktur Utama (Dirut) BUMD Pemprov Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Yoga Utama jadi tersangka.
Selain Yogi, Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya turut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Kini barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Serang untuk segera disidangkan.
1. JPU tengah menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Jonathan mengatakan, setelah pelimpahan berkas tersebut, saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
"Jaksa dari Kejati Banten akan melakukan pendampingan saat dilakukan penuntutan meski perkara dilimpahkan ke Kejari Serang," kata Jonathan, Kamis (12/2/2026).
2. Penyidik menyita mobil dan uang tunai dari tersangka

Jonathan menyampaikan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tim penyidik Kejati Banten telah menyita sejumlah aset dari tangan tersangka. Aset yang disita itu berupa satu unit mobil Toyota Innova Zenix milik tersangka Andreas serta uang tunai dengan total mencapai Rp5,2 miliar.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), kata dia, kerugian negara akibat dugaan korupsi jual beli minyak goreng CP10 tersebut ditaksir mencapai Rp20.487.194.100.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit KAP mencapai sekitar Rp20,4 miliar,” katanya.
3. Duduk perkara korupsi minyak di BUMD Banten

Kronologi perkara bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 antara PT ABM dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) yang ditandatangani pada 28 Februari 2025.
Dalam kontrak tersebut, PT KAN berkewajiban memasok 1.200 ton minyak goreng dengan nilai transaksi sekitar Rp20,4 miliar melalui skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan oleh tersangka Andreas Andrianto Wijaya melalui Bank BRI Cabang Bintaro, Tangerang Selatan, meski hingga kini minyak goreng yang menjadi kewajiban PT KAN tidak pernah diterima oleh PT ABM.
Akibat transaksi tersebut, negara melalui Pemerintah Provinsi Banten mengalami potensi kerugian sebesar Rp20.487.194.100
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
















