Andra Soni Larang Perayaan Kembang Api dan Petasan Saat Tahun Baru

- Andra Soni melarang penggunaan kembang api dan petasan saat Tahun Baru 2026
- Kebijakan tersebut untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat serta sebagai bentuk empati atas musibah di Sumatra
- Masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan. Bupati dan wali kota diminta tindaklanjuti lakukan pengawasan.
Serang, IDN Times – Gubernur Banten Andra Soni melarang masyarakat menggunakan kembang api dan petasan pada perayaan pergantian Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Wilayah Provinsi Banten.
1. Andra menyebut kebijakan itu untuk menjaga ketertiban umum

Andra Soni menyatakan, kebijakan itu diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat. Selain itu, larangan tersebut juga merupakan bentuk empati dan solidaritas atas musibah yang terjadi di wilayah Sumatra.
“Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” kata Andra Soni pada Sabtu (27/12/2025).
2. Masyarakat dilarang menyalakan memperjualbelikan kembang api atau petasan

Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026. Andra menegaskan, langkah itu bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan.
“Selain itu, kebijakan ini juga untuk menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatra,” ujarnya.
3. Bupati dan wali kota diminta tindaklanjuti lakukan pengawasan

Andra meminta seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Banten menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
Tak hanya itu, perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda juga diminta berperan aktif memberikan pemahaman kepada warga.
“Hal ini dilakukan demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial,” kata Andra.

















