Jadi Korban TPPO ke Saudi, Wanita Asal Serang Disiksa dan Tak Digaji

Kembali ke tanah air setelah melarikan diri

Serang, IDN Times - Seorang perempuan asal Kasemen, Kota Serang mengalami nasib memilukan. Ibu rumah tangga berinisial MN (34) itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi.

Setibanya di Timur Tengah, wanita ini tak mendapatkan gaji sepeser pun. Bahkan, ia malah disiksa majikannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Serang Kota AKBP Sofwan Hermanto saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Jadi Penyalur PMI Ilegal, Dua Warga Serang Diciduk Polisi

1. Tergiur gaji besar, MN berangkat jadi PMI ilegal

Jadi Korban TPPO ke Saudi, Wanita Asal Serang Disiksa dan Tak Digajiilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sofwan menjelaskan, awal mula nasib tragis yang dialami saat MN terhimpit kebutuhan ekonomi. Lantas ia ditawari pekerjaan oleh W diluar negeri. Bahkan, W mengiming-imingi MN akan mendapatkan gaji yang cukup besar Rp13 juta per bulan.

Atas tawaran itu, ia pun tergiur dan berangkat ke Arab Saudi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. "Korban berangkat Maret 2022 jadi sekitar setahun bekerja di sana," katanya.

2. Selama setahun, korban MN tak mendapat gaji dan disiksa majikan

Jadi Korban TPPO ke Saudi, Wanita Asal Serang Disiksa dan Tak DigajiIDN Times/Sukma Shakti

Dari hasil keterangan korban, MN mendapat berbagai tekanan setibanya di Arab Saudi. Selama bekerja sebagai asisten rumah tangga, MN mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya. Bahkan, hampir satu tahun ia tidak mendapatkan gaji.

"Korban saat itu mengalami kekerasan fisik, tidak mendapat makanan layak, dan tidak digaji," katanya.

Tak kuasa atas penyiksaan tersebut, MN akhirnya melarikan diri ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Arab Saudi." Lalu dipulangkan atau dideportase ke tanah air sekira bulan April 2023," katanya.

3. Polisi telah menangkap sponsor yang memberangkatkan korban

Jadi Korban TPPO ke Saudi, Wanita Asal Serang Disiksa dan Tak DigajiIDN Times/Khaerul Anwar

Tak terima menjadi korban TPPO, kemudian pihak keluarga melaporkan W ke Polresta Serang Kota. Kemudian petugas mengakankan tersangka W di rumahnya di wilayah Kasemen, Kota Serang pada Minggu (11/6/2023).

Saat penangkapan, petugas menemukan 21 paspor dan Kartu Keluarga (KK) para korban TTPO. "Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah berangkatkan kurang lebih 21 orang," katanya.

Polisi pun menetapkan W sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: SD Negeri di Kota Tangerang Bisa Tampung 22.600 Murid

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya