Jadi Zona Merah, Kabupaten Serang Tidak Siap Terapkan PSBB

Pemkab terkendala masalah anggaran

Serang, IDN Times - Kabupaten Serang menjadi zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19. Penyebabnya karena adanya pasien positif COVID-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) yang melarikan diri dari Jakarta ke Serang.

Pasien itu dinyatakan positif corona dengan status OTG kemudian melarikan diri dan menulari banyak orang di Puskesmas Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Gawat! Kabupaten Serang Masuk Zona Merah Sebaran COVID-19

1. Kabupaten Serang tidak siap menerapkan PSBB

Jadi Zona Merah, Kabupaten Serang Tidak Siap Terapkan PSBBCheck point dalam rangka penerapan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)

Meski sudah dinyatakan zona merah, Pemerintah Kabupaten Serang mengaku belum siap untuk menerapkan Pembatasan Sisial Berskala Besar (PSBB) karena keterbatasan anggaran. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Menurut Tatu, anggaran yang ada di Pemda Serang sudah dialihkan untuk bansos bagi warga terdampak pandemik virus corona.

"Untuk saat ini rasanya berat. Cara bertahan adalah masyarakat sendiri harus kompak menjaga diri sendiri, bila ada pengunjung tidak dibiarkan begitu saja 14 harus dipantau oleh tenaga medis," kata Tatu saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

2. Wilayah keempat di Banten yang dinyatakan zona merah

Jadi Zona Merah, Kabupaten Serang Tidak Siap Terapkan PSBBBIN Gelar Ribuan Rapid Test COVID-19 di Dua Zona Merah Kota Surabaya (Dok. Istimewa)

Kabupaten Serang adalah daerah keempat di Provinsi Banten yang dinyatakan menjadi zona merah penyebaran COVID-19 setelah wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Zona merah tersebut terjadi setelah adanya klaster Tirtayasa yang ditularkan dari satu OTG asal Penjaringan, Jakarta yang kabur saat dinyatakan positif. Satu OTG tersebut menularkan sekitar 18 orang disana.

"Klasternya Ada beberapa yang melonjak ini kan di Tirtayasa terus Lebakwangi, Bojonegara. Kemudian beberapa kecamatan lain tapi hanya satu, dua orang," katanya.

Baca Juga: Jadi Klaster COVID-19, Puskesmas Tirtayasa Ditutup

3. Ada sebanyak 49 kasus positif corona di Banten

Jadi Zona Merah, Kabupaten Serang Tidak Siap Terapkan PSBBBIN Gelar Ribuan Rapid Test COVID-19 di Dua Zona Merah Kota Surabaya (Dok. Istimewa)

Berdasarkan data Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Banten ada sebanyak 49 kasus positif corona di Banten. Penyumbang terbanyak berada di daerah Tirtayasa.

Tatu menila, terjadi lonjakan tersebut di wilayahnya disebabkan masyarakat mulai cuek dengan corona dan menyampingkan protokol kesehatan karena ada kata new normal.

"New normal ini masyarakat sudah merasa normal seperti biasa padahal new normal ini normal yang baru dengan prokol kesehatan sekarang masyarakat sudah lepas semuanya," katanya.

Baca Juga: Bertambah 1.106 Kasus Baru, COVID-19 di Indonesia Mencapai 40.400 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya