Gawat! Kabupaten Serang Masuk Zona Merah Sebaran COVID-19

Salah satu penyebarannya karena OTG dari Jakarta kabur

Serang, IDN Times - Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Banten Ati Pamudji mengumumkan Kabupaten Serang dinyatakan wilayah zona merah penyebaran kasus COVID-19 di Banten, Jumat (12/6).

Keputusan ini diambil atas adanya peningkatan kasus baru secara signifikan. "Kabupaten Serang hari ini penambahan signifikan sebanyak 32, dari 14 menjadi 46," kata Ati dalam sebuah keterangan pers.

Baca Juga: Ambil Bansos, Warga Kota Serang Berkerumun dan Berdesakan

1. Memiliki tiga klaster, Kabupaten Serang berpotensi terjadi penularan besar

Gawat! Kabupaten Serang Masuk Zona Merah Sebaran COVID-19IDN Times/Khaerul Anwar

Ati mengatakan kasus-kasus iti berasal dari tiga klaster sebaran berbeda. Dari klaster Tirtayasa yang ditularkan dari satu Orang Tanpa Gejala (OTG) asal penjaringan Jakarta yang kabur saat dinyatakan positif. "Satu OTG tersebut menularkan sekitar 18 orang. Kedua, Klaster RS PG Rawi dan kasus lainnya," kata Ati.

DI Kabupaten Serang sudah ada lebih dari tiga klaster. Tren kasus, imbuh Ati, berpotensi resiko penularan yang besar oleh karena klaster dan transmisi lokal yang terus berkembang dan sebaran kasus terus mengalami peningkatan.

"Sehingga Kabupaten Serang menjadi zona merah, karena berpotensi penularan besar atau berat," kata Ati.

2. Hari ini, Indonesia mencatat total kasus COVID-19 sebanyak 36.406 kasus

Gawat! Kabupaten Serang Masuk Zona Merah Sebaran COVID-19Ilustrasi pemakaman dengan protokol COVID-19 IDN Times/Candra Irawan

Indonesia kembali mencatat pertambahan kasus baru COVID-19 di atas seribu, hari ini. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto mengungkap, total jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia terus bertambah menjadi 36.406 kasus.

Terhitung sejak 11 Juni 2020 pukul 12.00 WIB hingga 12 Juni 2020 pukul 12.00 WIB ada penambahan 1.111 kasus baru. 

"Angka ini didominasi oleh penambahan kasus di Provinsi Jawa Timur sebanyak 318 kasus," lapor Yuri dalam keterangan pers yang disiarkan langsung dari channel YouTube BNPB Indonesia, Jumat (12/6).

3. Pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia sudah mencapai 2.048 orang

Gawat! Kabupaten Serang Masuk Zona Merah Sebaran COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Candra Irawan)

Sementara itu, jumlah pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia telah mencapai 2.048 kasus.  "Bertambah 48 orang (hari ini), sehingga total kasus meninggal akumulasinya menjadi 2.048 orang," katanya.

Yuri sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemakaman jenazah COVID-19 dilakukan sesuai prosedur kesehatan dan keagamaan. Sehingga tidak perlu ada lagi penolakan terhadap pemakaman jenazah COVID-19.

Baca Juga: Per Jumat 12 Juni 2020, Ada 36.406 Kasus COVID-19 di Indonesia 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya