Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani sudah sesuai dengan analisis dan pantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
1. Nikita tetap ditahan hingga 13 November mendatang
Dengan adanya penolakan tersebut, maka pemain film Nenek Gayung tersebut akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang hingga tanggal 13 November 2022.
"Hasil analisis sejak penyidikan hingga tahap dua jadi pertimbangan alasan JPU memutuskan penangguhan penahanan Nikita tidak dikabulkan," kata Freddy saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
2. JPU khawatir Nikita melarikan diri
Kemudian pertimbangan lain, lanjut Freddy, sesuai pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa tersangka Nikita Mirzani dikhawatirkan melarikan diri.
"Pertimbangan lain pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," katanya.
3. Ajuan penangguhan penahanan Nikita dilayangkan pada 26 Oktober 2022
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pihaknya mengklaim bahwa surat penangguhan sudah diterima Kejari pada Rabu (26/10/2022).
"Surat upaya penangguhan sudah dilayangkan ke kejaksaan negeri serang siang kemarin masuknya," kata tim kuasa hukum Nikita Mirzani, San Salvator saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Merasa Dizalimi Usai Ditahan Kejaksaan