Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Nikita berharap bisa mendapat dispensasi karena memiliki anak.
"Surat upaya penangguhan sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Serang, siang kemarin masuknya," kata tim kuasa hukum Nikita Mirzani, San Salvator saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Hari Pertama Ditahan, Begini Kondisi Nikita Mirzani di Lapas Serang
1. Nikita berharap diberi dispensasi anak Nikita diizinkan membesuk
Selain itu, pihaknya tengah mengupayakan agar Kejari Serang memberikan izin anak-anak Nikita Mirzani dapat menjenguknya di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Diketahui usai, dijebloskan ke penjara pada Selasa (25/10/2022) malam, Nikita belum bisa dibesuk hingga 14 hari ke depan dalam rangka pengenalan lingkungan.
"Membesuk di luar jam besuk, misalnya jam 3, jam 4 atau jam 7 malem, karena perjalanan dari Jakarta ke sini macet," katanya.
2. Ini syarat menjenguk tahanan titipan kejaksaan
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar menjelaskan, ada mekanisme yang harus ditempuh agar seorang tahanan titipan kejaksaan dapat dijenguk. Pertama, ada pengajuan surat permohonan tertulis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua mencantumkan tujuan dan hubungan pengunjung dengan yang bersangkutan.
"Kalau layak diberikan berkunjung nanti dikeluarkan surat izin berkunjung. Hanya sekali digunakan," katanya.
3. Nikita ditahan di Rutan Kelas II B Serang
Diketahui, artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada, Selasa (25/10/2022) malam. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua minggu baru bisa dibesuk. Nanti kita pelajari, ada pemeriksaan dan sebagainya," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Banten, Masjuno saat dikonfirmasi.
Pemain film Nenek Gayung tersebut ditempakan di sel berisi delapan warga binaan berbagai kasus kejahatan. Meski Nikita publik figur, Masjuno memastikan fasilitas yang didapatkannya selama menjalani proses penahanan sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.
"Sekamar dengan 8 orang lain jadi 9 dengan dia, (fasilitas) sama dengan yang lain di tempatkan di tempat yang sama," katanya.
Baca Juga: Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang
Baca Juga: Sempat Menolak, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang