Jaringan Sindikat Uang Palsu di Banten Dibekuk Polisi

Waspadai peredaran uang palsu ya guys~

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang membongkar sindikat pengedar uang palsu di Banten pecahan Rp100 ribu. Para tersangka sudah mengedarkan uang palsu itu di sejumlah daerah di Banten.

Polisi menangkap lima pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Perumahan Persada Serang dan Cipondoh, Tangerang pada Jumat (16/9/2022). Kelimanya berinisial YS, AK, SJ, DW, dan SI. 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan nonimal Rp100 ribu emisi baru, sebanyak 700 lembar dan uang palsu Rp100 ribu emisi lama 100 lembar.

Baca Juga: Membongkar Praktik Siswa Titipan Pejabat Daerah di SMA/SMK Banten

1. Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat patroli umum

Jaringan Sindikat Uang Palsu di Banten Dibekuk PolisiIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan kelima tersangka pengedar uang palsu bermula saat aparat patroli rutin dan melihat gelagat seseorang yang mencurigakan.

Saat penggeledahan, aparat mendapati isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) terkait transaksi jual beli uang palsu.

Kemudian, polisi mengembangkan kecurigaan itu dengan membawa YS ke rumahnya di wilayah Perum Persada Banten. Di sana, petugas juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni AK dan SJ.

"Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp70 juta," kata Yudha, Rabu (28/9/2022).

Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres, tim Resmob Polres Serang kembali menangkap satu orang tersangka lagi, berinisial DW. "Dari tangan DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta," katanya.

2. Peredaran uang palsu dari jaringan di Tangerang

Jaringan Sindikat Uang Palsu di Banten Dibekuk Polisiilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Hasil pemeriksaan mendalam tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten.

"Petugas kembali menangkap SI dan meski dalam tidak ditemukan barang bukti uang palsu, namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW itu darinya," katanya.

3. Uang palsu sudah beredar di beberapa wilayah di Banten

Jaringan Sindikat Uang Palsu di Banten Dibekuk PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Yudha menyampaikan, uang palsu tersebut sudah diedarkan jaringan ini di beberapa wilayah, diantaranya: Saketi, Kabupaten Pandeglang, dan wilayah Tangerang serta Serang Raya.

"Kami masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Baca Juga: Usai Disentil Pemprov, Wali Kota Serang Janji Tertibkan Parkir Liar 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya