Usai Disentil Pemprov, Wali Kota Serang Janji Tertibkan Parkir Liar 

Syafrudin akan tegur Dishub Kota Serang

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin berjanji akan menertibkan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di trotoar hingga badan di jalan-jalan protokol Kota Serang.

"Saya sambut baik pemprov mengingatkan kami, saya akan intruksikan Dishub Kota Serang bisa menartibkan perkir-parkir liar," kata Syafrudin kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Diketahui, sebelumnya Pemprov Banten menyentil Pemkot Serang trotoar Jalan protokol dijadikan lahan parkir liar kendaraan. Bahkan, kendaraan yang melanggar itu membayar retribusi parkir.

Baca Juga: Pemprov Banten Semprot Pemkot Serang Soal Trotoar Jadi Parkiran

1. Wali Kota mengaku akan menegur Dinas Perhubungan yang menarik retribusi di area larangan parkir

Usai Disentil Pemprov, Wali Kota Serang Janji Tertibkan Parkir Liar IDN Times/Khaerul Anwar

Dia pun mengaku akan menegur bawahannya yang menerjunkan juru parkir di titik-titik yang menjadi area larangan parkir kendaraan. Mestinya, kendaran-kendaraan yang melanggar itu ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Bahwa parkir jangan sembarangan. Artinya tidak asal parkir di tengah jalan, trotoar mengganggu lalu lintas," katanya.

2. Pemkot Serang akan buat edaran pemilik usaha wajib sediakan lahan parkir

Usai Disentil Pemprov, Wali Kota Serang Janji Tertibkan Parkir Liar IDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang tersebut, akan membuat surat edaran kepada pemilik-pemilik usaha yang berada di pinggir jalan protokol, terutama Jalan Jenderal Sudirman, A Yani hingga Royal untuk menyediakan lahan parkir.

Sehingga, kendaraan yang parkir tidak mengganggu hak pejalan kaki hingga kemacetan.''Toko usaha yang dipinggir jalan harus punya tempat parkir," katanya.

3. Pemkot Serang diminta introspeksi diri soal parkir liar

Usai Disentil Pemprov, Wali Kota Serang Janji Tertibkan Parkir Liar IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Kadishub Banten Tri Murtopo mengatakan, menyoroti kebijakan Pemprov Kota Serang yang tidak mensyaratkan para pelaku usaha memiliki area parkir saat mempuh perizinan.

"Cuma pan Kota Serang harus introspeksi diri. Seharusnya pas ngizinin ruko, harus punya parkir kan gitu," kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Duh, Trotoar Jalan Protokol di Kota Serang Jadi Lahan Parkir

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya