Kasus Korupsi, Pejabat Disperindag Tangerang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DIsperindag) Kota Tangerang Oke Sulendro Setyo Rachman dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dalam pembangunan pasar di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang senilai Rp5 miliar pada 2017.
Selain pidana kurungan, Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri di Disperindag Kota Tangerang itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang Tari saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/12/2022) malam.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Siapkan Antisipasi Pencegahan Inflasi
1. Jaksa juga menuntut 4 terdakwa lain dari pihak swasta
Selain Oke Sulendro, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Achmad Dielmi Agus, Andi Arifin sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantar (NKN), Allan Ray adalah site manager PT NKN dan Dedy Iskandar 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain denda, JPU juga meminta kepada hakim agar tiga terdakwa diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Andi Arifin Rp320 juta, Allan Ray Rp35 juta dan Dedy Iskandar sebesar Rp302 juta.
"Dua terdakwa yakni Dedy dan Andi Arifin sudah membayar uang pengganti. Sementara Allan belum, jika tidak dibayar akan diganti kurungan 8 bulan penjara," katanya.
Baca Juga: Kejari Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Kota Tangerang
2. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa
Mayang menjelaskan, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakniperbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak berterus-terang, terbelit belit dalam persidangan dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
3. JPU memohon majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah
Jaksa pun meminta supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 640 juta," katanya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan, Ini Kesepakatannya