Kejari Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Kota Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terus menyelidiki kasus korupsi pada pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk. Jaksa pun tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
Saat ini Kejari Kota Tangerang telah menetapkan empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Pemkab Tangerang Bentuk Satgas
1. Saksi sudah dimintai keterangan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Apabila, ada perkembangan, kata dia, pihaknya akan segera merilisnya.
"Masih ranah penyidikan. Penyidikan masih berjalan untuk menggali informasi dan fakta dari keterangan saksi- saksi. Mohon bersabar untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan kepada temen-temen media," katanya, Selasa (17/5/2022).
2. Keterangan saksi jadi bahan pembuktian
Kata Bayu, keterangan mereka akan tertuang dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bahan pembuktian.
"Keterangan para pihak kan nantinya tertuang dalam BAP dan sebagai bahan dalam pembuktian. Nanti ya. Kalau berkas perkara sudah lengkap akan kita sampaikan dalam press release selanjutnya," imbuhnya.
3. Kejaksaan sudah tetapkan 4 tersangka
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Selasa (10/5/2022).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara sebesar Rp600 juta lewat program Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada 2017 ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Oke Salendro Setyo Rachman; Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Aripin; Site Manager PT. Nisara Karya Nusantar AR; Penerima Kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara, DIL. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 21 Ayat 4 Huruf A Kuhap tentang Tipikor dengan ancaman Penjara 5 Tahun Lebih.
Diketahui, Oke kini menjabat sebagai Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan Keberatan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
Diketahui, pembangunan tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000 rupiah. Dari hasil penyelidikan Kejari, ditemukan kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
Serta didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak. Hal ini pun mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp640.673.987.
Baca Juga: Pengamanan Waisak, Polres Tangerang Kota Turunkan Tim Gegana