Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Polisi Sita Uang Rp900 Juta

Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru

Serang, IDN Times - Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita uang Rp900 juta lebih terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021.

"Yang sudah disita Rp 900 juta sekian, uang itu disita dari tersangka S (Sugiman)," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (3/10/2023).

Dalam jumpa pers itu, penyidik juga sempat memperlihatkan barang bukti yang disita dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon

1. Uang Rp900 juta lebih itu merupakan uang muka

Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Polisi Sita Uang Rp900 JutaIDN Times/Khaerul Anwar

Ade menjelaskan, uang Rp900 juta lebih yang disita tersebut merupakan uang muka dari proyek yang didanai oleh BUMD Kota Cilegon PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Total uang yang dicairkan untuk muka tersebut sebesar Rp7 miliar lebih.

"Itu uang muka dari proyek jalan akses Pelabuhan Warnasari," katanya.

Untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut, penyidik hingga saat ini masih menelusuri aset milik Sugiman. Penyidik juga telah meminta bantuan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). "Untuk penelusuran asetnya," katanya.

2. Berkas perkara dua tersangka sudah lengkah dan diserahkan ke jaksa

Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Polisi Sita Uang Rp900 JutaIDN Times/Khaerul Anwar

Disampaikan Ade, saat ini berkas perkara korupsi proyek jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon itu telah lengkap atau P21 dengan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Direktur PT Arkindo Abu Bakar Rasyid dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo bernama Sugiman.

Hari ini, penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten. "Setelah ini langsung tahap dua kita serahkan ke kejaksaan," katanya.

3. Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru

Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari, Polisi Sita Uang Rp900 JutaIDN Times/Khaerul Anwar

Ade mengungkapkan, penyidik juga masih mengembangkan kasu tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. 

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah mendapat petunjuk dari kejaksaan untuk penyelidikan lanjutan dalam kasus ini.

"Proses masih berjalan akan ada tambahan pelaku baru masih mungkin. Ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan penyelidikan lanjutan," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya